SURABAYA, SEPUTARINDONESIA.NET – Kepolisian Restabes Surabaya berhasil membongkar jaringan perekrutan dan penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Tiga tersangka, PN, SL, dan ER, telah diamankan dalam operasi yang dilatarbelakangi laporan dari korban Y.
Awalnya, polisi menerima pengaduan dari korban Y. Setelah penyelidikan di lokasi, ditemukan dua korban lainnya, Y dan N, yang kemudian dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk dimintai keterangan. Dari pengembangan penyelidikan, terungkap lima korban tambahan dan tersangka ER yang ditangkap di sebuah hotel di Sidoarjo.
“Kedua orang itu telah direkrut oleh tersangka PN dan ditampung oleh SL. Dari pengembangan hasil penyelidikan, ditemukan 5 korban lagi dan ER yang berhasil diamankan petugas di suatu hotel di Sidoarjo,” jelas Kombes Pol Lutfie Sulistiawan Kapolrestabes Surabaya, Kamis (5/6/2025).
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Lutfie Sulistiawan, menjelaskan bahwa PN dan SL berperan sebagai perekrut dan penampung korban sebelum diserahkan kepada ER untuk diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal. Ketiga tersangka diduga mencari keuntungan dari proses perekrutan dan penyaluran PMI ini.
“Para pelaku telah melanggar hukum dengan merekrut dan menyalurkan PMI secara ilegal,” tegas Kombes Pol Lutfie.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan lima ponsel, sembilan paspor, enam formulir pendaftaran medical check-up, enam rekam medis medical check-up, dan beberapa tangkapan layar percakapan yang terkait dengan pengaduan.
Ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu UU RI No. 21 Tahun 2007.