Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Polisi Tangkap Jaringan Perekrut dan Penyalur PMI Ilegal di Surabaya
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Hukum > Polisi Tangkap Jaringan Perekrut dan Penyalur PMI Ilegal di Surabaya
HukumKriminalPeristiwaTNI Polri

Polisi Tangkap Jaringan Perekrut dan Penyalur PMI Ilegal di Surabaya

Bcl 1 week ago 64 Views

SURABAYA, SEPUTARINDONESIA.NET – Kepolisian Restabes Surabaya berhasil membongkar jaringan perekrutan dan penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Tiga tersangka, PN, SL, dan ER, telah diamankan dalam operasi yang dilatarbelakangi laporan dari korban Y.

Awalnya, polisi menerima pengaduan dari korban Y. Setelah penyelidikan di lokasi, ditemukan dua korban lainnya, Y dan N, yang kemudian dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk dimintai keterangan. Dari pengembangan penyelidikan, terungkap lima korban tambahan dan tersangka ER yang ditangkap di sebuah hotel di Sidoarjo.

“Kedua orang itu telah direkrut oleh tersangka PN dan ditampung oleh SL. Dari pengembangan hasil penyelidikan, ditemukan 5 korban lagi dan ER yang berhasil diamankan petugas di suatu hotel di Sidoarjo,” jelas Kombes Pol Lutfie Sulistiawan Kapolrestabes Surabaya, Kamis (5/6/2025).

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Lutfie Sulistiawan, menjelaskan bahwa PN dan SL berperan sebagai perekrut dan penampung korban sebelum diserahkan kepada ER untuk diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal. Ketiga tersangka diduga mencari keuntungan dari proses perekrutan dan penyaluran PMI ini.

“Para pelaku telah melanggar hukum dengan merekrut dan menyalurkan PMI secara ilegal,” tegas Kombes Pol Lutfie.

Oknum SPPI Diduga Gunakan Nama BIN, Pemilik Dapur MBG Teriakkan Keadilan
Ini Alasan Wali Kota Eri Cahyadi Segel Minimarket yang Tak Sediakan Jukir Resmi
Tak Ada Jukir Resmi, Wali Kota Eri Cahyadi Segel Lahan Parkir Toko Modern di Dharmahusada
Sidak 800 Tempat Usaha, Wali Kota Eri Cahyadi Pimpin Pemberantasan Jukir Liar
KOMPAK Sembelih Dua Sapi dan Tiga Kambing, Tebar Kebaikan Idul Adha di Surabaya

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan lima ponsel, sembilan paspor, enam formulir pendaftaran medical check-up, enam rekam medis medical check-up, dan beberapa tangkapan layar percakapan yang terkait dengan pengaduan.

Ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu UU RI No. 21 Tahun 2007.

TAGGED: kasatreskrim, Pmii, Polrestabes Surabaya, Tppo
Bcl June 5, 2025
Previous Article Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Blitar: Investasi untuk Generasi Emas 2045
Next Article DPO Mia Santoso Alasan Sakit di Jepang Patut Dipersoalkan
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Lainnya

Oknum SPPI Diduga Gunakan Nama BIN, Pemilik Dapur MBG Teriakkan Keadilan

2 days ago

Ini Alasan Wali Kota Eri Cahyadi Segel Minimarket yang Tak Sediakan Jukir Resmi

2 days ago

Tak Ada Jukir Resmi, Wali Kota Eri Cahyadi Segel Lahan Parkir Toko Modern di Dharmahusada

2 days ago

Sidak 800 Tempat Usaha, Wali Kota Eri Cahyadi Pimpin Pemberantasan Jukir Liar

2 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?