SEPUTARINDONESIA.NET– Setelah menjalani penyelidikan secara intensif, Polsek Sukomanunggal Surabaya bekuk satu pria yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Tersangka yang diketahui ditangkap pada, Rabu, 12 januari 2022, sekira jam 18.30 WIB di Jalan Sememi gang 4 Surabaya, itu bernama, Joko Susilo (41).
Pria asal Jalan Sememi Jaya Utara IV, Benowo Surabaya tersebut diketahui mengedarkan sabu dengan dalih mencari keuntungan dan diedarkan di Benowo sekitarnya.
“Dia (Joko) ditangkap hasil pengembangan informasi dari masyarakat,” jelas Iptu Jumeno, Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal, Senin (17/1/2022).
Lanjut Kanit, barang bukti yang disita dari Joko berupa, tujuh poket sabu dengan berat belum diketahui.
Lanjutnya, setelah anggota opsnal Polsek Sukomanunggal mendapat informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkotika di wilayah Sememi gang 4 segera melakukan tindakan upaya ungkap.
“Pelaku diketahui bertransaksi sabu di daerah Sememi dan pelaku juga diketahui sebagai badar dan pengedar barang tersebut,” imbuh Kanit Reskrim.
Joko ditangkap saat hendak keluar dari Jalan Sememi gang 4 saat akan berteransaksi dengan pembeli. Sebelum terjadi teransaksi petugas yang mengetahui ciri-cirinya, langsungengamankannya.
Tujuh poket sabu ditemukan disaku sebelah kanan. Kemudian pelaku diamankan ke mako Polsek guna penyidikan lebih lanjut.(*)