Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Polisi Tiba Tiba Grebek Kamar Kost, ini yang Dicari
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Polisi Tiba Tiba Grebek Kamar Kost, ini yang Dicari
KriminalPeristiwaTNI Polri

Polisi Tiba Tiba Grebek Kamar Kost, ini yang Dicari

admin 3 years ago 778 Views
Pelaku sabu dan barang bukti di Polsek Tegalsari Surabaya

SURABAYA-Peredaran Narkotika kembali diungkap oleh petugas dari diarea tempat kost juga kerap dijadikan singgah serta aktifitas jual beli sabu.

Kerapkali Polisi membekuk pelaku dalam kamar kost dengan ditemukan barang bukti saat dilakukan penggeledahan.

Terbaru, Reskrim Polsek Tegalsari Surabaya yang menggrebek tempat kost di Jalan Dukuh kupang Surabaya. Disana, informasimya tempat tinggal pengedar narkotika jenis sabu.

Salah satu kamar dalam rumah kost itu digrebek pada, Selasa 03 Januari 2023, sekira pukul 14.00 Wib, dan satu pria diduga pengedar diamankan.

Pelaku yang ditangkap berinisial SM (33) asal Jalan Kedinding Lor, Kenjeran Surabaya.

Pengukuhan Pengurus DPC FPPI Surabaya, Wisnu Wardana Resmi Jabat Ketua
Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan
“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan

“Anggota yang menggeledah menemukan 6 poket sabu dengan rincian, berat 0, 22 Gram, 0, 36 Gram, 0, 31 Gram, 0, 34 Gram, 0, 35 Gram, 0, 27 Gram, skrop dari plastik warna ungu serta timbangan digital merk Camry,” kata Kapolsek Tegalsari Kompol Imam Mustolih, diwakili Kanit Reskrim AKP Marji, Minggu (15/1/2022).

Penangkapan dilakukan polisi, setelah anggota Polsek Tegalsari mendapat informasi dari masyarakat bahwa di tempat kost di Jalan Dukuh Kupang Timur Surabaya adanya penyalahgunaan Narkotika.

Peran serta masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di Kota Surabaya sangatlah membantu dalam pemberantasan ataupun penyalahgunaan narkotika.

Pelaku berikut barang buktinya, saat ini sudah diamankan di Mapolsek Tegalsari dan dijebloskan kedalam penjara. Dia akan dijerat Pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009.

“Ancam pasal ini tak main-main bisa mencapai 20 tahun penjara,” pungkas Kanit Reskrim.(*)

TAGGED: Jualsabu, polrestabessurabaya, Polsektegalsari
admin January 15, 2023
Previous Article Duh, Kembali Dipenjara Usai Dibekuk Polisi Perak
Next Article Dzikir dan Sholawat Jelang Sidang Kanjuruhan

Berita Lainnya

Pengukuhan Pengurus DPC FPPI Surabaya, Wisnu Wardana Resmi Jabat Ketua

18 hours ago

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

6 days ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

1 week ago

Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?