Seputarindonesia.net II SURABAYA-Adanya pemberitaan terkait persekusi maupun penganiayaan terhadap seseorang yang mengaku jurnalis media online di Makam Sunan Agung Sentono Botoputih, Jalan Pegirian gang I/176 Surabaya ditampik olek Kanit Kanit Reskrim Polsek Simokerto, AKP Ketut Redana.
Ketut Redana yang saat itu berada dilokasi dan juga merupakan salah seorang saksi kunci atas tudingan persekusi yang dialamatkan Habib Ali Habsyi pada Minggu sore (29/5) lalu.
“Nggak ada itu. Saya dilokasi Makam Botoputih itu atas laporan dari tim yang sedang melakukan patroli. Saat datang dilokasi, suasana memang sedang ramai,” jelasnya, Jumat (3/6/2022).
Ia menambahkan jika saat itu kalau dirinya tidak ada dilokasi, mungkin saja akan terjadi pengeroyokan.
Terpisah, Habib Ali Al Habsyi membantah telah melakukan persekusi. Menurutnya, saat itu AM, jurnalis yang mengklaim dipersekusi mengambil gambar video.
Habib lantas mempertanyakan soal pemberitaan yang ditulis AM karena dianggap tendensius dan syarat kepentingan untuk pengambilalihan pengelolaan makam Botoputih yang ditetapkan sebagai cagar budaya tersebut.
“Tidak ada persekusi, saat itu ada polisi disini. Dia (AM) memang sempat memancing suasana dengan meminta dirinya dipukul. Lalu dia menjatuhkan dirinya sendiri sebanyak dua kali dan menggesek-gesekkan pipinya ke paving. Tapi kami tidak terpancing karena saya yakin ini akan ada skenario rencana mempidanakan kami,” rincinya.
Dugaan skenario itu telah dideteksi Habib Ali setelah dirinya mendapatkan data jika ada upaya pengambilalihan pengelolaan makam Botoputih.
“Dari data yang kami dapatkan, dia (AM) merupakan pengurus di Yayasan Sunan Sentono Agung Botoputih yang baru dibentuk pada tanggal 22 April 2022. Posisinya sebagai bendahara,” ungkapnya.
Dari data itulah, Habib Ali merasa jika apa yang dilakukan AM telah tendensius dan syarat kepentingan karena menggunakan porsinya sebagai jurnalis tapi juga sebagai pengurus yayasan.
Meski demikian, Habib Ali mengaku tetap menghormati tudingan persekusi yang dialamatkan padanya. Diapun siap menghadapi laporan AM ke Polrestabes Surabaya dengan tanda bukti lapor No: LP/B/630/V/2022/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur, tanggal 29 Mei 2022.
“Saya taat hukum, kapanpun siap dipanggil atau diperiksa polisi,” pungkasnya.(*)