SURABAYA,- Diketahui terlibat peredaran uang palsu dua orang pria diamankan unit Reskrim Polsek Tegalsari Polrestabes Surabaya.
Salah satu pelaku lebih dulu ditangkap di area Pasar Burung,Ronggowarsito Surabaya pada Rabu, 16 Februari 2022, pukul 15.00 WIB.
Dua orang yang diamankan, P A (62) asal Desa Bungkulan Kecamatan Sawan, Buleleng Bali dan D (45) asal Sukodono, Sidoarjo.
“Dari mereka, diamankan uang palsu pecahan 100 ribu dengan total Rp. 19.700.000,” sebut AKP Marji mewakili Kapolsek Tegalsari Kompol Dwi Nugroho, Minggu (13/3/2022).
Pengungkapan uang palsu ini, lanjut Marji, berawal saat nggota Reskrim Polsek Tegalsari mendapatkan informasi tentang peredaran uang palsu. Bahkan, uang itu digunakan oleh pelaku untuk belanja di pasar Burung Kupang.
Kemudian dilakukan penyelidikan ternyata memang ada peredarannya. Anggota lebih dulu mengamankan tersangka D.
“Dia (tersangka D) dibekuk sekitar pukul 15.00 WIB sewaktu Pasar burung, Jalan Ronggowarsito,” tambah AKP Marji.
Dari tangkapan terhadap D yang menyimpan uang rupiah palsu kemudian dikembangkan kembali. Hasilenya, anggota Reskrim dapat membekuk PA di Jalan Rungkut Surabaya pada, Rabu 16 Februari 2022 pukul 17.00 WIB.
Kedua pemilik uang palsu itu kemudian dibawa ke Mapolsek Tegalsari guna diproses hukum lebih lanjut.
barang bukti yang ikut diamankan dari keduanya uang palsu pecahan 100 ribu rupiah sebanyak 197 lembar, atau Rp. 19.700.000.(*)