Blitar,Seputarindonesia.net – Polres Blitar kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika, obat-obatan terlarang (okerbaya), dan minuman keras ilegal. Melalui Operasi Tumpas Narkoba 2025, aparat berhasil mengungkap 10 kasus dengan total 13 tersangka, serta menyita berbagai barang bukti mulai dari sabu, pil terlarang, hingga ribuan botol arak.
Dari hasil operasi yang digelar hingga Jumat (12/9/2025) tersebut, polisi menyita barang bukti di antaranya 40 gram sabu-sabu, 17.226 butir pil Double L, Logo Y, Dextro, dan DMP, 69 butir Alprazolam, 1.750 botol arak, 12 unit ponsel, serta uang tunai Rp615 ribu. Total nilai jual barang bukti diperkirakan mencapai Rp177 juta, dengan potensi menyelamatkan 6.485 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba dan miras.
Pada 4 September 2025, Satresnarkoba Polres Blitar mengungkap peredaran pil Double L di wilayah Kediri dan Blitar. Polisi menangkap dua tersangka, J.N.S. (37) dan A.Y. (39), bersama barang bukti 889 butir pil Double L. Beberapa hari berselang, tepatnya 8 September 2025, dua pelaku lain yakni M.Y. alias Melon dan A.L.S. alias Pete juga diamankan di Kecamatan Srengat dan Kota Blitar dengan barang bukti 959 butir pil Double L.
Para tersangka dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.
Masih di tanggal 8 September 2025, polisi berhasil menggagalkan distribusi 1.750 botol arak yang diangkut menggunakan sebuah truk di Jalan Raya Selopuro, Blitar. Tersangka M.A., warga Garum, Blitar, ditangkap bersama 35 kardus arak sebagai barang bukti. Pelaku dijerat Pasal 492 KUHP tentang penjualan minuman keras ilegal, dengan ancaman kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp50 juta.
Kapolres Blitar AKBP Arif Fazzlurahman menegaskan, Operasi Tumpas Narkoba 2025 merupakan wujud nyata komitmen aparat dalam menjaga masyarakat dari bahaya narkoba dan miras ilegal.
“Setiap butir narkoba dan botol miras yang berhasil kita sita berarti kita telah menyelamatkan banyak nyawa dari kerusakan dan kehancuran. Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum demi terciptanya masyarakat yang aman, sehat, dan terbebas dari narkoba,” ujarnya.
Dengan keberhasilan mengungkap 10 kasus serta menangkap 13 tersangka, Polres Blitar menegaskan tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran barang haram di wilayah hukumnya. Operasi ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku agar segera menghentikan praktik ilegal tersebut.

