BLITAR, SEPUTARINDONESIA.NET – Polres Blitar berhasil mengungkap kasus pencurian di Dusun Jajar, Kelurahan Selopuro, Kabupaten Blitar, berkat kombinasi penyelidikan lapangan dan teknologi canggih. Pelaku, seorang buruh kandang ayam berinisial A alias Ucluk (warga Tulungagung), ditangkap setelah mencuri dua handphone dan sejumlah barang dagangan dari rumah sekaligus toko korban.
Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, menjelaskan penangkapan A yang dilakukan pada Kamis (23/1/2025). Polisi mengamankan A di tempat kerjanya bersama barang bukti berupa dua handphone dan rokok curian. Kejadian bermula saat korban, US, meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong. Sekembalinya, US mendapati pintu samping rumah dan jendela toko dalam keadaan rusak, dengan dua handphone dan beberapa bungkus rokok raib.
Tim Satreskrim Polres Blitar melakukan penyelidikan intensif, memanfaatkan rekaman CCTV yang menunjukkan wajah pelaku. Teknologi face recognition berperan penting dalam mengidentifikasi A. Pelacakan handphone korban juga membantu polisi melacak keberadaan A.
AKBP Arif menekankan bahwa penangkapan A merupakan wujud komitmen Polres Blitar dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, memadukan metode penyelidikan tradisional dengan teknologi modern untuk mengungkap kasus kejahatan secara efektif dan efisien. A kini menghadapi proses hukum atas perbuatannya.