SURABAYA– Usai Presiden Joko Widodo mengumumkan harga dan ditengah naiknya harga BBM, banyak oknum yang tidak bertanggubgjawab menyalahgunakan dengan mencari keuntungan.
Banyaknya informasi yang didapat polisi terkait kasus BBM ilegal, Polda Jatim dan Jajaran mengungkap kasus BBM ilegal dengan dengan 62 laporan kasus baik terkait pencurian, penimbunan serta menyalahgunakan BBM subsisi.
Dari puluhan kasus itu, bersama jajaran Polres di Polda Jatim ada sebanyak 92 orang tersangka yang diamankan.
Dari puluhan orang itu ikut disita barang bukti BBM Solar sebamyak 67.103 liter. Pertalite 17.643 liter. Truk tangki 9 unit4. Truk 4 unit. Kapal 1 unit. Excavator 1 unit7. Kendaraan roda 4, 28 unit8. Sepeda motor 6 unit. Tandon plastik Kap 1000 liter 12 buah. Jurigen 564 buah. Drum kosong 27 buah. Mesin pompa 3 buah. Selang 9 buah. Uang tunai Rp. 12.073.000, LPG 50 kg, 11 buah. LPG 3 Kg kosong 21 buah. LPG 3 Kg isi 540 buah.
Tabung LPG portabel @230 gram 357 buah. Karet seal 1 kantong plastik. Segel plastik 4 pack. Alat pemindah LPG 30 buah. Kendaraan Roda 4, 6 unit. Truk 1 unit. Uang Rp. 2.015.000.
Kombes Pol Farman mengatakan,
modus operandi para pelaku adalah menyalahgunakan pengangkutan dan niaga BBM Solar subsidi dengan cara kendaraan yang dimodif sedemikian rupa untuk membeli BBM Solar subsidi.
“Kemudian oleh para pelaku, BBm dijual dengan harga Industri. Untuk Tabung LPG 3 Kg (bersubsidi) untuk rakyat miskin dipindahkan isinya ke tabung LPG 12 Kg dan 50 Kg (non subsidi) dengan menggunakan selang regulator dan kemudian dijual dengan harga LPG 12 Kg dan 50 Kg,” jelas Farman, Selasa (6/9/2022).
Mereka, para pelakunya akan dijerat
Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dipidana dengan pidana penjara paling 6 Tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 Milyar Rupiah. Pasal 54 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 Milyar Rupiah.(*)