SURABAYA,SEPUTARINDONESIA.NET – Polres Tanjung Perak Surabaya dan Bea Cukai Surabaya berhasil mengungkap kasus penyelundupan rokok ilegal dengan jumlah fantastis. Sebanyak 7.677.400 batang rokok berbagai merek disita dari berbagai lokasi di Surabaya.
Pengungkapan kasus ini diumumkan pada Senin (11/11/2024) di halaman Kantor Pelindo Surabaya. Acara dihadiri oleh jajaran Polres Tanjung Perak, Bea Cukai Surabaya, dan Krimsus Polda Jatim.
Kapolres Tanjung Perak Surabaya, AKBP William Cornelis Tanasale, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari 8 laporan polisi model A. Delapan tersangka yang ditangkap dalam kasus ini adalah AAS (29), SMJN (47), AE (44), TH (42), AM (49), YSR (31), MK (23), dan MH (38).
“Mereka menyelundupkan rokok ilegal dengan berbagai cara, menyebabkan kerugian negara dari Cukai mencapai 10 miliar hingga 20 miliar rupiah,” terang AKBP William.

Barang bukti yang disita dalam pengungkapan kasus ini meliputi 1 unit mobil Toyota Innova, mobil truk merk Mitsubishi Center, mobil Isuzu Elf, 1 unit mobil truk box, mobil cold diesel warna kuning, 1 box container Tanto, mobil Daihatsu Xenia dan truk diesel warna kuning coklat tahun 2018.
“Total batang rokok yang disita sebanyak 436.359 pack atau 7.677.400 batang rokok,” tambah AKBP William.
Polres Tanjung Perak Surabaya akan terus berkoordinasi dengan Bea Cukai dan Polda Jatim untuk melengkapi berkas perkara dan menindaklanjuti kasus ini.
“Aparat akan terus berupaya dalam penegakan hukum untuk mengembalikan apa yang menjadi milik negara,” tegas AKBP William. “Pelanggaran-pelanggaran tentang penyelundupan yang dapat menimbulkan kerugian negara akan ditindak tegas sesuai arahan Kapolri.”