Surabaya,Seputarindonesia.net- Kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil membongkar penadahan kendaraan bermotor R2 dan R4 jaringan Internasional. Sebanyak 2 unit mobil dan 34 unit motor jaminan fidusia/leasing diamankan dari tersangka, hendak dilakukan ekspor dengan tujuan Timor Leste.
Kegiatan ungkap kasus dipimpin oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelis Tanasale didampingi Irwan Sakti Alamsyah, Pelaksana Harian Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, dan beberapa stakeholder. Kegiatan berada di PT Terminal Petikemas Surabaya pada, Jumat (19/07/2024).
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelis Tanasale menuturkan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersinergi dengan stakeholder terkait di wilayah hukum Tanjung Perak.
“Kami berhasil mengungkap kasus penadahan kendaraan bermotor R2 dan R4 jaringan Internasional. Penindakan atas kendaraan bermotor ini diawali dari laporan masyarakat kepada Bea Cukai Tanjung Perak bahwa terdapat dugaan ekspor barang eks tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor,” tuturnya.
Sementara, Irwan Sakti Alamsyah, Pelaksana Harian Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak menjelaskan, Bea Cukai Tanjung Perak berkoordinasi dengan Polres Tanjung Perak dan melakukan analisis.
“Hasil analisis kami, ditemukan terdapat 2 dokumen ekspor yang memuat kendaraan bermotor dengan tujuan Timor Leste, dengan kondisi belum berangkat ekspornya,” jelasnya.
Berdasarkan informasi dan laporan dari Polres Tanjung Perak, atas 2 dokumen ekspor tersebut dilakukan pemeriksaan fisik bersama, yang menghasilkan temuan berupa kendaraan bermotor sesuai dengan informasi dan laporan Polres Tanjung Perak dan telah diserahterimakan ke Polres Tanjung Perak untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Menurutnya, Bea Cukai sebagai instansi yang kewenangannya di bidang kepabeanan, menjalankan ketentuan tata niaga ekspor.
“Bea Cukai menerapkan sesuai Permendag 22 tahun 2023, kendaraan bermotor tidak termasuk komoditas yang diatur tata naga ekspornya, sehingga bebas ekspor dan sesuai ketentuan, tidak dilakukan pemeriksaan fisik atas ekspornya.” ungkap Irwan.
Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023.
Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor, komoditas kendaraan bermotor tidak diatur tata niaga ekspornya, sehingga tidak dilakukan pemeriksaan fisik ekspornya oleh Bea Cukai.
Irwan menambahkan, secara ketentuan ekspor tidak dilakukan pemeriksaan fisik, namun dalam rangka pengamanan, berdasarkan informasi dan laporan dari pihak yang berwenang, dalam hal ini adalah Polres Tanjung Perak, maka kami lakukan pemeriksaan fisik bersama.” tambah Irwan.
Berdasarkan pengembangan perkara oleh Polres Tanjung Perak, diketahui para pelaku telah melakukan pengiriman ke negara Timor Leste sebanyak 293 unit kendaraan ke Timor Leste.
Keberhasilan pengungkapan pidana penadahan kendaraan bermotor jaringan internasional ini merupakan bentuk sinergi yang baik antar instansi penegak hukum di lingkungan Pelabuhan Tanjung Perak.