SEPUTARINDONESIA.NET, SUMENEP- Situasi kelangkaan minyak Goreng dipasaran menjadi atensi Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, dan apabila ditemukan ada penimbunan minyak goreng akan di tindak tegas .
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Sumenep AKBP Rogib Triyanto, S.Ik pihaknya akan menindak tegas apabila ditemukan ada yang menimbun minyak goreng.
Tindak tegas sesuai dengan pasal 107 Undang Undang Nomer 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan peraturan Presiden Nomer 71 tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting.
“Apabila pelanggaran tersebut dilakukan akan mendapatkan ancaman pidana selama 5 tahun dan denda sebesar 5 milyar,” tegasnya.
Maka dari itu, Kapolres mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Sumenep agar tidak sampai melakukan penimbunan minyak goreng, karena hal itu melanggar Undang Undang. “Tidak ada tempat dan ruang bagi penimbun minyak,” imbuhnya.
Hingga saat ini dari hasil pantauan petugas, minyak goreng di wilayah Kabupaten Sumenep masih dalam taraf normal, tidak ada kelangkaan.(*/hen)