SURABAYA, SEPUTARINDONESIA.NET – Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil menorehkan prestasi membanggakan dalam perang melawan narkoba sepanjang tahun 2024. Kerja keras jajaran Polres Tanjung Perak dan Polseknya membuahkan hasil berupa pengungkapan 356 kasus peredaran narkoba dengan total barang bukti senilai Rp 3,4 miliar.
Operasi yang dilakukan secara masif sepanjang tahun berhasil mengamankan 426 tersangka, termasuk 19 perempuan dan 95 residivis. Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP William Cornelius Tanasale, mengungkapkan rincian barang bukti yang disita, yaitu Lebih dari 2 kilogram sabu, 1,8 kilogram ganja, 1000 butir ekstasi, Lebih dari 97.000 pil double L.
“Ini merupakan bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” tegas AKBP William. “Kami berupaya melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.”
Berkat keberhasilan ini, Polres Tanjung Perak memperkirakan telah menyelamatkan 13.884 jiwa dari ancaman bahaya narkoba. Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup, terutama bagi pengedar sabu di atas 5 gram.
AKBP William menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota Polres Tanjung Perak atas kerja keras dan dedikasinya. Ia berharap keberhasilan ini dapat menjadi motivasi untuk terus berjuang memberantas peredaran narkoba di Surabaya. Polres Tanjung Perak juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif mendukung upaya ini demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat dari bahaya narkoba.