Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Polres Tanjung Perak Tutup Tahun 2021 Dengan Kasus Ayah Pukuli Anak di Surabaya
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Polres Tanjung Perak Tutup Tahun 2021 Dengan Kasus Ayah Pukuli Anak di Surabaya
KriminalPeristiwa

Polres Tanjung Perak Tutup Tahun 2021 Dengan Kasus Ayah Pukuli Anak di Surabaya

admin 4 years ago 69 Views
Pelaku Penganiayaan Saat Digelandang Polisi.

SEPUTARINDONESIA.NET– Polres Tahun 2021 oleh Polres Tanjung Perak Surabaya ditutup dengan kasus menonjol berupa penganiayaan anak. Bahkan pelaku dan korban penganiayaan itu bapak dan anak dibawah umur.

Pelaku penganiayaan itu, MA ( 25) warga asal Kabupaten Malang yang diketahui indekos di Jalan Tambak Mayor Selatan, Asemrowo Surabaya.

Hal sepele yang sebabkan bocah berusia 4 tahun itu dihajar ayahnya yakni kesal ditinggal sang istri pergi tanpa pamit.

Pelaku tambah kesal, saat anaknya membeli es cream, kemudian secara tidak sengaja korban menjatuhkan es yang ia bawa diatas kasurnya.

Sontak saja, pelaku langsung memukul korban dan mengenai wajah bagian dahi dan hidung hingga mengakibatkan korban mengeluarkan darah dan menangis.

Dugaan Mafia Tanah, Polrestabes Surabaya Segel Kantor Ormas Madas di Jalan Raya Darmo
Polrestabes Surabaya Luncurkan Armada Baru Sat Samapta: Target 15 Menit Tiba di TKP
Warga Tangkap Pencuri Mentok Sekitaran Koramil Krian, Pada Malam Pergantian Tahun 2026
Bus Trans Jatim Koridor IV Dilempar Batu di Kawasan JIIPE, Pelaku Terekam CCTV Dua Kali.
Dj. Moniq Bersama Rekannya Kini Jalani Rehabilitasi.

“Akibat perbuatan sang ayah, kini bocah berinisal ML mengalami luka dibagian dahi dan hidung hingga mengeluarkan darah,” sebut Giadi Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak, saat press rilis akhir tahun 2021.

Bukan hanya menganiaya, lanjut Giadi, tersangka juga timbul niat jahatnya untuk membuat video luka korban dan ancaman yang dilakukan dengan tujuan agar ibu korban atau istri tersangka ini pulang ke kostnya.

Diketahui pasangan suami istri (pasutri) ini sudah pisah ranjang sejak bulan Agustus 2021 lalu, namun pelaku masih mengharap istrinya kembali.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku melakukan perbuatan tersebut untuk mengancam ibu kandung korban agar kembali ke kost.

“Tersangka ini sempat merekam korban, yang pada saat menangis dan hidung berdarah, setelah direkam video tersebut dikirim ke ibu korban dengan tujuan supaya ibu korban pulang kembali,” tambahnya.

Bahkan, usai merekam video, tersangka juga sempat mengancam ke ibu korban, jika tidak kembali ke kost, anaknya akan dihabisi, atau dibunuh.(*)

TAGGED: Penganiayaan, Peristiwa, Polrestanjungperak
admin January 1, 2022
Previous Article Puncak Hujan Meteor Quadrantid Pada Awal Tahun 2022
Next Article Babak Baru Dugaan Ujaran Bahar bin Smith, Polisi Periksa 50 Saksi dan 6 BB

Berita Lainnya

Dugaan Mafia Tanah, Polrestabes Surabaya Segel Kantor Ormas Madas di Jalan Raya Darmo

4 days ago

Polrestabes Surabaya Luncurkan Armada Baru Sat Samapta: Target 15 Menit Tiba di TKP

4 days ago

Warga Tangkap Pencuri Mentok Sekitaran Koramil Krian, Pada Malam Pergantian Tahun 2026

5 days ago

Bus Trans Jatim Koridor IV Dilempar Batu di Kawasan JIIPE, Pelaku Terekam CCTV Dua Kali.

5 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?