Seputarindonesia.net II PAMEKASAN –Puluhan anggota Polri khususnya Pemasyarakatan (Polsuspas) Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pamekasan, dan Lapas Kelas IIA Pamekasan mengikuti pembinaan pelaksanaan Tugas Polsuspas dari Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin 13 Juni 2022 sekira 09.00 Wib berlangsung di Aula Lantai 1 Gedung Utama Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan.
Hadir dalam kegiatan ini, Kepala Seksi Koordinasi dan Pengawasan Kepolisian Khusus Direktorat Pembinaan Masyarakat Polda Jawa Timur, Kompol drh. Tri Yuni Eriadi, M.Si, beserta jajaran, Kanit Idik I Satresnarkoba Polres Pamekasan, IPDA Siswanto, S.H, Kanit Bhabinkamtibmas Satbinmas Polres Pamekasan, Iptu Kusmanto serta Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Yan Rusmanto dan para pejabat Struktural.
Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Kanwil Kemenkumham Jatim, Yan Rusmanto menyampaikan ucapan Terimakasih atas kehadiran Polda Jatim dalam hal ini Kepala Seksi Koordinasi dan Pengawasan Kepolisian Khusus Direktorat Pembinaan Masyarakat Polda Jawa Timur, Kompol drh. Tri Yuni Eriadi, M.Si, beserta jajaran untuk memberikan kegiatan Monitoring Pelaksanaan tugas personel kepolisian khusus mengenai Tugas dan Kewenangan dari Kepolisian Khusus Pemasyarakatan.
“Kegiatan ini, kedepan seluruh Petugas khususnya Petugas Pengamanan di Lapas dapat memahami dan bertanggung jawab penuh terkait tugas dan kewenangan yang diberikan,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Seksi Koordinasi dan Pengawasan Kepolisian Khusus Direktorat Pembinaan Masyarakat Polda Jawa Timur, Kompol drh. Tri Yuni Eriadi, M.Si, menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, bahwasanya Polsuspas merupakan mitra dari Kepolisian Republik Indonesia. Sehingga, diperlukan komunikasi dan koordinasi yang baik dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.
“Polsuspas adalah bagian dari kemitraan Polri dan dibekali kartu sebagai tanda anggota Kepolisan Khusus. Untuk memperoleh itu, dibutuhkan diklat dan pelatihan lebih lanjut dari Polri,” terang Kompol drh. Tri Yuni Eriadi, M.Si.
Tak hanya itu, Kompol drh. Tri Yuni Eriadi, M.Si mengatakan, Polsuspas memiliki tugas pokok untuk mengemban sebagian fungsi kepolisian.
“Polsuspas mempunyai tugas pokok untuk mengemban sebagian fungsi kepolisian baik secara preemtif, preventif dan represif dalam rangka penegakan peraturan perundang-undangan, salah satu tugas preemtif yang dapat dilakukan Polsuspas seperti membuat regulasi tentang tata tertib di lingkungan Lapas dan memasang sosialisasi disertai ancaman pidananya,” pungkasnya.(*/hen)
Editor/Publisher: Bairi.