Surabaya,Seputarindonesia.net – Praktisi Hukum sekaligus wakil ketua gerinda jatim H. Abdul Malik sangat menyayangkan putusan hakim yang telah memutuskan bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari politisi PKB, Pada rabu 24 juli 2024 di pengadilan negeri surabaya.
Berawal dari putusan hukuman 12 Tahun, Akhirnya hanya menjadi 1 tahun dan dinyatakan bebas dengan tidak terbuktinya Gregorius Ronald Tannur, Untuk melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya Dini Sera Afrianti, Karena tidak ada Saksi yang melihat secara langsung adanya motif pembunuhan atau penganiayaan dalam perkara ini meski pun di dukung oleh CCTV ketika majelis hakim membacakan dakwaan di pengadilan negeri surabaya.
Didalam persidangan, Ketua majelis hakim Erintuah Damanik menyatakan terdakwa Ronald Tannur masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis.
Hal itu dibuktikan dengan terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Sebelum sidang dan sesudah sidang, hakim itu pun menegaskan bahwa ia hanya manusia biasa dalam mengadili kasus ini.
Menurut Praktisi Hukum sekaligus wakil ketua gerinda jatim H. Abdul Malik mengatakan dalam kasus ini tim KY (komisi Yudisial) harus turun untuk memeriksa langsung kasus ini.
” Ini jelas tidak benar karena rekontruksi sudah lengkap,CCTV pun sudah ada semua berkas sudah P21, Namun putusan hakim berbeda dan di nyatakan bebas. Tim KY harus turun langsung untuk memeriksa kasus ini” ucap Malik.
Karena menurutnya Kasus ini sangatlah Ngawur (asal-asalan) dalam menanggani kasus ini, Karena bukti sudah lengkap serta ada bekas luka goresan ban mobil, Namun hakim putuskan perkara yang di alami oleh Gregorius Ronald Tannur ini tidak terbukti bersalah.
Ia menyayangkan dengan salah satu oknum hakim ini karena dapat mencederai institusi hakim nantinya yang dapat menimbulkan masyarakat tidak percaya lagi.
” Saya sangat menyayangkan dengan salah satu oknum hakim ini, karena dapat mencederai institusi yang dapat menghancurkan kepercayaan masyarakat nantinya” kata Praktisi Hukum sekaligus Wakil Ketua Gerinda Jatim.
Berharap untuk Tim Komisi Yudisial serta mahkamah agung bisa membentuk tim investigasi dan memanggil oknum hakim yang memutuskan dakwaan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur.