Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Pria Asal Dusun Plajengan Sampang Ditangkap Polisi, ini Kasusnya
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Pria Asal Dusun Plajengan Sampang Ditangkap Polisi, ini Kasusnya
KriminalPeristiwaTNI Polri

Pria Asal Dusun Plajengan Sampang Ditangkap Polisi, ini Kasusnya

admin 4 years ago 787 Views
Pelaku penjual sabu di Surabaya

SURABAYA-Pria asal Dusun Plajengan Kabupaten Sampang, Madura itu dibekuk didalam gang rumahnya dengan barang bukti, sabu dengan berat ± 0,40 gram beserta pembungkusnya.

Diketahui, tersangka HS (34) yang tinggal di Jalan Kalimas Baru II Surabaya itu diduga pemakai serta menjual Narkotika jenis sabu-sabu.

Anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang melakukan penyelidikan pada Selasa, 02 Agustus 2022 sekira pukul 17.30 Wib didalam Gang yang Kalimas Baru II Surabaya ada pengguna sabu.

“Informasi itu masuk ke Anggota dari masyarakat sekitar,” jelas AKP Hendro Utaryo, Kasat Resnarkoba Tanjung Perak, Minggu (21/8/2022).

Dari hasil penyelidikan, anggota menangkap tersangka yang bernama HS, karena diduga telah Menyalahgunakan Narkotika.

Pengukuhan Pengurus DPC FPPI Surabaya, Wisnu Wardana Resmi Jabat Ketua
Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan
“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan

“Ketika ditindaklanjuti dengan melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tersangka, kita menemukan barang bukti satu poket,” tambah Kasat Resnarkoba.

Sesuai keterangan tersangka barang bukti itu didapat dari orang yang disebut R (DPO) di daerah Jalan Sawah Pulo Surabaya dengan cara ketemuan langsung.

Barang bukti sabu tersebut untuk dijual lagi. Selanjutnya HS beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjung Perak guna proses penyelidikan lebih lanjut.

“Kita jerat pelakunya dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Hendro Utaryo.(*)

TAGGED: Jualsabu, penjualsabu, Polrestanjungperak, Sampang
admin August 21, 2022
Previous Article Jaksa Sodomi Akhirnya Dipecat dan Jadi Tersangka
Next Article Lomba Panjat Pinang, DES Ganjar Sediakan Hadiah Motor

Berita Lainnya

Pengukuhan Pengurus DPC FPPI Surabaya, Wisnu Wardana Resmi Jabat Ketua

2 days ago

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

7 days ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

1 week ago

Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?