Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Pria Berpakaian Preman Bekuk Tukang Tatto di Surabaya
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Pria Berpakaian Preman Bekuk Tukang Tatto di Surabaya
KriminalPeristiwa

Pria Berpakaian Preman Bekuk Tukang Tatto di Surabaya

admin 3 years ago 70 Views

SEPUTARINDONESIA.NET– Rumah yang beralamatkan di Jalan Pakis Gelora Kecamatan Wonokromo Surabaya, digrebek oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada, Sabtu 12 Februari 2022 sekira pukul 14.30 WIB.

Dari rumah itu, satu pria tukang tatto diamankan berinisial DS (28). Rupanya, dia punya kerjaan sampingan sebagai pengecer narkotika jenis sabu-sabu (SS).

Penangkapan dilakukan petugas berpakaian preman setelah melakukan pengawasan dan pemantauan peredaran gelap Narkotika mendapat informasi tentang adanya orang yang menyalahgunakan Narkotika jenis sabu.

Orang tersebut tinggal di dalam rumah yang beralamatkan di Jalan Pakis Gelora, Kecamatan Wonokromo Surabaya.

“informasi tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap orang tersebut,” kata Kasat Reskoba Polres Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo, Rabu (16/2/2022).

Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Dukung Visi Indonesia Emas 2045
Kota Surabaya: Dapur Nasionalisme dan Jejak Gemblengan Sang Proklamator, Ir Soekarno
Oknum SPPI Diduga Gunakan Nama BIN, Pemilik Dapur MBG Teriakkan Keadilan
Ini Alasan Wali Kota Eri Cahyadi Segel Minimarket yang Tak Sediakan Jukir Resmi
Tak Ada Jukir Resmi, Wali Kota Eri Cahyadi Segel Lahan Parkir Toko Modern di Dharmahusada

Setelah dipastikan benar, lalu dilakukan Penangkapan dan penggeledahan terhadap saudara DS hingga ditemukan barang bukti tersebut narkotika dalam rumah.

Barang bukti itu ditemukan didalam sebuah sepatu diantaranya, 1 buah sepatu warna hitam, 1 klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,20 gram dengan klip plastik pembungkusnya dan sekrop yang terbuat dari sedotan plastik warna putih.

Guna proses hukum, selanjutnya pelaku DS beserta barang buktinya dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses peyidikan lebih lanjut.

Dia terancam penjara hingga 20 tahun karena melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

TAGGED: Polrestanjungperak, sabu, Satresnarkoba
admin February 16, 2022
Previous Article Apes, Simpan Barang Dalam Sweeter Ketahuan Juga
Next Article Antisipasi Gangguan Kamtib, Blok Hunian Lapas Sidoarjo Digeledah

Berita Lainnya

Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Dukung Visi Indonesia Emas 2045

2 days ago

Kota Surabaya: Dapur Nasionalisme dan Jejak Gemblengan Sang Proklamator, Ir Soekarno

2 days ago

Oknum SPPI Diduga Gunakan Nama BIN, Pemilik Dapur MBG Teriakkan Keadilan

4 days ago

Ini Alasan Wali Kota Eri Cahyadi Segel Minimarket yang Tak Sediakan Jukir Resmi

4 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?