SEPUTARINDONESIA.NET– Rumah yang beralamatkan di Jalan Pakis Gelora Kecamatan Wonokromo Surabaya, digrebek oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada, Sabtu 12 Februari 2022 sekira pukul 14.30 WIB.
Dari rumah itu, satu pria tukang tatto diamankan berinisial DS (28). Rupanya, dia punya kerjaan sampingan sebagai pengecer narkotika jenis sabu-sabu (SS).
Penangkapan dilakukan petugas berpakaian preman setelah melakukan pengawasan dan pemantauan peredaran gelap Narkotika mendapat informasi tentang adanya orang yang menyalahgunakan Narkotika jenis sabu.
Orang tersebut tinggal di dalam rumah yang beralamatkan di Jalan Pakis Gelora, Kecamatan Wonokromo Surabaya.
“informasi tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap orang tersebut,” kata Kasat Reskoba Polres Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo, Rabu (16/2/2022).
Setelah dipastikan benar, lalu dilakukan Penangkapan dan penggeledahan terhadap saudara DS hingga ditemukan barang bukti tersebut narkotika dalam rumah.
Barang bukti itu ditemukan didalam sebuah sepatu diantaranya, 1 buah sepatu warna hitam, 1 klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,20 gram dengan klip plastik pembungkusnya dan sekrop yang terbuat dari sedotan plastik warna putih.
Guna proses hukum, selanjutnya pelaku DS beserta barang buktinya dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses peyidikan lebih lanjut.
Dia terancam penjara hingga 20 tahun karena melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)