Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Pria di Surabaya Miliki Sabu 6 Gram Lebih
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Hukum > Pria di Surabaya Miliki Sabu 6 Gram Lebih
HukumKriminalTNI Polri

Pria di Surabaya Miliki Sabu 6 Gram Lebih

admin 3 years ago 765 Views
Pengedar sabu didampingi petugas

SURABAYA- Ada enam gram Lebih di Wilayah Ngagel Surabaya. Polisi kembali mengobok-ngobok wilayah Surabaya Timur guna memberanguskan pemakai serta pengedar narkotika jenis sabu.

Seperti dalam pengungkapan kasus di wilayah Ngagel Kecamatan Wonokromo Surabaya. Petugas mendapati barang bukti sebanyak 6 gram lebih saat mengamankan satu pria di wilayah tersebut.

Tersangka yang diamankan inisial IP (47) asal Jala Ngagel Baru Kel. Ngagel Kec. Wonokromo Kota Surabaya.

“Kita amankan 17 poket sabu siap edar dalam penggeledahan dalam rumah tersangka IP,” jelas AKBP Daniel Marunduri Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Selasa (12/9/2023).

Lanjutnya, barang bukti Narkotika jenis sabu dengan berat total ± 6,75 gram beserta bungkusnya. Disita pula, 1 bendel platik klip, kaleng rokok, Uang tunai Rp 100.000, serta HP.

Wanprestasi Berujung Penjara, Kuasa Hukum Soroti Penahanan Pedagang Kasur di Sidoarjo.
Tes Urine Mendadak Sopir Truk dan Bus di Pelabuhan Tanjung Perak, Dipastikan Bebas Narkoba.
Polrestabes Surabaya Bantah Keras Isu Penangkapan Kasus Narkoba di Sidoarjo: “Narasinya Hoaks dan Tidak Pernah Ada Konfirmasi”
Viral di Media Sosial, Polisi Tertibkan Kafe Pesisir Kenjeran yang Diduga Jual Miras saat Ramadan
DPRD Surabaya Dorong Penertiban Warung Remang-remang di Pesisir Suramadu Saat Ramadan

Daniel menambahkan, pada Senin tanggal 14 Agustus 2023, kurang lebih pukul 16.00 WIB, anggota bergerak ke rumah Jalan Ngagel baru usai menerima informasi dari warga.

Info yang diterima, didaerah itu ada aktifitas jual beli Narkoba. Setelah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka IP, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa milik dia.

Tersangka mengaku mendapatkan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli kepada Kucur (DPO).

Jual beli itu dilakukan pada, Minggu 13 Agustus 2023 sekira pukul 18.30 Wib dengan cara diranjau dipinggir jalan Dukuh Kupang Surabaya.

“Pelaku saat itu mengambil sebanyak 2 (dua) gram selanjutnya oleh Tesangka dipecah dibagi menjadi 18 poket,” imbuh Daniel.

Dari puluhan poket hemat itu, pelaku sudah menjual 1 poket, sehingga tersisa 17 poket plastik yang ditemukan petugas polisi saat melakukan penangkapan.

Tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan kini sudah mendekam dalam penjara.(*)

TAGGED: Jualsabu, polrestabessurabaya, sabu
admin September 12, 2023
Previous Article Tidak Pernah Ada Bantuan Dari Pemkab, Warga Ucapkan Terimakasih Pada AMAN Satu Hati
Next Article Jadi Pemateri Rakornas Air Minum dan Sanitasi 2023, Wali Kota Eri Ungkap Strategi Surabaya Capai 100 Persen ODF

Berita Lainnya

Wanprestasi Berujung Penjara, Kuasa Hukum Soroti Penahanan Pedagang Kasur di Sidoarjo.

6 hours ago

Tes Urine Mendadak Sopir Truk dan Bus di Pelabuhan Tanjung Perak, Dipastikan Bebas Narkoba.

3 days ago

Polrestabes Surabaya Bantah Keras Isu Penangkapan Kasus Narkoba di Sidoarjo: “Narasinya Hoaks dan Tidak Pernah Ada Konfirmasi”

7 days ago

Viral di Media Sosial, Polisi Tertibkan Kafe Pesisir Kenjeran yang Diduga Jual Miras saat Ramadan

7 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?