Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Pria ini Bunuh Teman Sendiri di Camp Perusahan PT.HTai WWI
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Daerah > Pria ini Bunuh Teman Sendiri di Camp Perusahan PT.HTai WWI
DaerahHukumKriminalPeristiwa

Pria ini Bunuh Teman Sendiri di Camp Perusahan PT.HTai WWI

admin 3 years ago 782 Views
Pelaku pembunuhan di Desa Parbulu, Kecamatan Waelata Kabupaten Buru, Maluku.

NAMLEA, Pria kelahiran Manado inisial MRL (31) membunuh temannya APB (39) di dalam kamar Camp milik perusahan PT.HTI WWI Desa Parbulu, Kecamatan Waelata Kabupaten Buru, Maluku.

Kejadian pembunuhan terjadi pada Rabu 10 Mei 2023 sekitar pukul 11.00 Wit saat pelaku sedang tidur bersama korban di kamarnya.

Terduga pelaku RML (31) menghabisi korban lantaran iri hati karena korban diketahui adalah orang yang sangat dekat dengan pimpinan perusahaan.

Kasus pembunuhan di sampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Pulau Buru IPTU Aditya Bambang sundawa melalui press release Minggu (14/5/2023).

Dijelaskan Kasat Reskrim bahwa,Korban yang di bunuh merupakan teman pelaku sendiri. Mereka berdua adalah karyawan di perusahaan PT HTI WWI.

Pelindo Siaga Cuaca Ekstrem, Rumah Pompa Kalimas Disiapkan Antisipasi Banjir Rob
Polrestabes Surabaya Bantah Keras Isu Penangkapan Kasus Narkoba di Sidoarjo: “Narasinya Hoaks dan Tidak Pernah Ada Konfirmasi”
Viral di Media Sosial, Polisi Tertibkan Kafe Pesisir Kenjeran yang Diduga Jual Miras saat Ramadan
DPRD Surabaya Dorong Penertiban Warung Remang-remang di Pesisir Suramadu Saat Ramadan
Ramadan Tak Digubris, Warung Remang-Remang di Pesisir Suramadu Tetap Buka dan Sajikan Pemandu Lagu

“Pembunuhan didasari lantaran pelaku iri hati karena korban diketahui adalah orang yang sangat dekat dengan pimpinan perusahaan,” jelas Aditya.

Lanjut Aditya, saat melihat korban sedang tidur nyenyak, pelaku kemudian mengambil kesempatan untuk melakukan aksinya dengan cara menekan leher korban menggunakan bar mesin sensor besi dan bantal yang berada dalam kamar korban sehingga korban meninggal dunia.

Akibat perbuatan pelaku dijerat dengan tindak pidana kejahatan terhadap jiwa orang, sebagaimana dimaksud dalam rumusan primer pasal 340 KUHP Pidana Subsider pasal 338 KUHP pidana.

Sampai saat ini penyidik Polres Buru sudah melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi dan telah mengamankan barang bukti yang di gunakan untuk menghilangkan nyawa (APB).

TAGGED: buru, Maluku, pembunuhan, polresburu
admin May 15, 2023
Previous Article Kades Batu Lintang Dinobatkan Warga Ulu Musi Maju Caleg DPRD Empat Lawang
Next Article Ke PPI, Konjen Frankfurt Tekankan Pentingnya Keterampilan Negosiasi

Berita Lainnya

Pelindo Siaga Cuaca Ekstrem, Rumah Pompa Kalimas Disiapkan Antisipasi Banjir Rob

15 hours ago

Polrestabes Surabaya Bantah Keras Isu Penangkapan Kasus Narkoba di Sidoarjo: “Narasinya Hoaks dan Tidak Pernah Ada Konfirmasi”

3 days ago

Viral di Media Sosial, Polisi Tertibkan Kafe Pesisir Kenjeran yang Diduga Jual Miras saat Ramadan

3 days ago

DPRD Surabaya Dorong Penertiban Warung Remang-remang di Pesisir Suramadu Saat Ramadan

5 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?