Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Pria Krembangan Surabaya dan Tuban Memeras, Modusnya ini
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Daerah > Pria Krembangan Surabaya dan Tuban Memeras, Modusnya ini
DaerahKriminalTNI Polri

Pria Krembangan Surabaya dan Tuban Memeras, Modusnya ini

Sabairi 3 years ago 25 Views
Kapolres Tuban Pamerkan Pelaku

TUBAN  – Dua Pria Tuban dan Surabaya, Dika Elif Armansyah (25) warga Kelurahan panyuran kecamatan Palang serta Bagas Dwi Utomo (23) warga Kelurahan Dupak Kecamatan Krembangan Surabaya, Residivis Kasus Narkoba kembali tertangkap.

Mereka kembali berulah dengan memeras terhadap Sarmin (52) seorang sopir asal Kelurahan Kramat jegu Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo.

Kejadian pada Rabu (06/07) sekira pukul 00.30 Wib bermula saat korban melintas di jalan raya Pantura Tuban tepatnya KM 31-32 Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban tiba-tiba dihentikan oleh pelaku.

Kapolres Tuban AKBP Rahman Wijaya mengatakan, para pelaku melancarkan aksinya pada malam hari di jalan raya dalam kondisi terpengaruh minuman keras dan menghentikan kendaraan calon korbannya.

“Para pelaku menuduh korban telah menyerempet sepeda motor yang dikendarainya, kemudian meminta ganti rugi kerusakan kepada sopir” jelas AKBP Rahman, Selasa (2/8/2022).

Dugaan Mafia Tanah, Polrestabes Surabaya Segel Kantor Ormas Madas di Jalan Raya Darmo
Polrestabes Surabaya Luncurkan Armada Baru Sat Samapta: Target 15 Menit Tiba di TKP
Warga Tangkap Pencuri Mentok Sekitaran Koramil Krian, Pada Malam Pergantian Tahun 2026
Bus Trans Jatim Koridor IV Dilempar Batu di Kawasan JIIPE, Pelaku Terekam CCTV Dua Kali.
Dj. Moniq Bersama Rekannya Kini Jalani Rehabilitasi.

Lebih lanjut Rahman Wijaya menjelaskan bahwa sebelum meminta ganti rugi pelaku juga melakukan pengancaman dan pemukulan serta merampas HP korban.

“Korban yang ketakutan akhirnya memberikan uang tunai sebesar 400 ribu rupiah kepada pelaku, kemudian kedua pelaku meninggalkan korban dengan membawa barang milik korban” tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini kedua tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Tuban, terancam hukuman penjara hingga 12 tahun lamanya.(*)

Sabairi August 2, 2022
Previous Article Pemkab Bojonegoro Bagikan 10 Juta Bendera Merah Putih
Next Article Soal Dugaan Penyerangan, Kadus Sumberbopong Mulai Membaik, Wartanto Segera Dipanggil Polda Jatim
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Lainnya

Dugaan Mafia Tanah, Polrestabes Surabaya Segel Kantor Ormas Madas di Jalan Raya Darmo

4 days ago

Polrestabes Surabaya Luncurkan Armada Baru Sat Samapta: Target 15 Menit Tiba di TKP

4 days ago

Warga Tangkap Pencuri Mentok Sekitaran Koramil Krian, Pada Malam Pergantian Tahun 2026

5 days ago

Bus Trans Jatim Koridor IV Dilempar Batu di Kawasan JIIPE, Pelaku Terekam CCTV Dua Kali.

5 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?