SEPUTARINDONESIA.NET, SURABAYA- Pria bernama, Khobairi (29) asal Dusun Pagarab Kelurahan Palenggiyan, Kedungdung Kabupaten Sampang harus berurusan dengan pihak berwajib.
Bairi ini ditangkap oleh Reskrim Polsek Semampir usai mencuri sepeda milik RD, didepan rumah Jalan Sukodono 2, Surabaya, Jum’at 25 Maret 2022 sekira pukul 11.30 WIB.
Dari dia, diamankan barang bukti, sepeda motor Honda Beat warna Putih, No.pol L – 4873 – OG, STNK asli, motor Suzuki Satria, kunci model Y serta T, kunci Lok dan tas slempang warna Merah.
Kapolsek Semampir Kompol Ari Bayu Aji mengatakan, saat kejadian sekira pukul 11.00 WIB, unit Reskrim Polsek Semampir melakukan Patroli kewilayahan didaerah Jalan Mas Mansyur, Surabaya.
Disana, anggota mendapat informasi dari warga bahwa adanya pelaku Curanmor yang telah diamankan warga setempat
“Pelaku diamankan di Jalan Sukodono Gang 2, dan hampir jadi amukan warga,” jelas Ari Bayu, Sabtu (26/3/2022).
Beruntung, unit Reskrim segera menuju ke lokasi dan ternyata benar ada tersangka diamankan oleh warga. Setelah mendapatkan informasi dari warga bahwa orang tersebut melakukan pencurian sepeda motor Beat, selanjutnya mengamankannya ke kantor Polsek Semampir.
“Pelaku langsung kami bawa ke Mako agar tidak menjadi saksak warga yang murka atas ulah pelaku,” pungkas Kapolsek.
Pelakunya kini sudah dijebloskan kedalam penjara karena melanggar Pasal 363 KUHP terkait pencurian.(*)