SURABAYA– Jajaran Satresnarkoba Polres Tanjung Perak kembali membekuk pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Tak tangung-tanggung anggota mengamankan sebelas poket siap edar dalam kemasan plastik klip.
Pria yang ditangkap pada, Kamis 04 Agustus 2022 sekira pukul 09.30 WIB, berinisial RMP (43) asal Teluk Nibung Barat Surabaya dan tinggal di Simo Kwagean Kuburan.
“Selain pelaku, kita juga sita 11 poket sabu miliknya dengan berat Bruto total keseluruhan 4,47 gram,” kata AKP Hendro Utaryo, Kasat Resnarkoba Polres Tanjung Perak, Jumat (12/8/2022).
Lanjut Hendro, Petugas juga mengamankan barang bukti, timbangan elektrik warna Silver, Uang tunai Rp. 200.000, dan 1 HP.
Tersangka RMP dibekuk usai anggota Satreskoba melakukan pemantauan di dekat rumah Jalan Simo Kwagean Kuburan Surabaya, setelah mendapat informasi dari masyarakat ada orang yang menjadi perantara dalam jual beli Narkotika.
Info itu, kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Pada saat tersangka berada dilokasi sesuai dengan hasil lidik kemudian dilakukan penangkapan serta penggeledahan di tempat.
“Dari keterangan tersangka, sabu tersebut didapat dari temannya bernama PNDK, yang saat ini dalam oengeharan,” tambah AKP Hendro.
Saat ini, tersangka dan barang bukti berada di Mapolres Tanjung Perak guna proses lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 th 2009 tentang Narkotika.(*)