SURABAYA-Maraknya marketplace di Indonesia telah mendorong pertumbuhan perusahaan jasa pengiriman untuk memudahkan pengiriman paket kepada pemesan.
Namun, berbagai kendala masih kerap terjadi yang menyebabkan keterlambatan pengiriman.
Salah satu kasus yang mencuat adalah gugatan terhadap PT Samudra Trans Logistik sebuah perusahaan pelayaran, terkait ketidakprofesionalan dalam pengiriman barang.
Pengacara Penggugat Tito Suprianto, mengungkapkan detail kasus tersebut kepada wartawan. “Klien kami mengajukan gugatan ke pengadilan karena pelayaran ini tidak profesional. Seharusnya pengiriman dari Amerika ke Indonesia berjumlah 24 kontainer, namun yang sampai di Singapura hanya 23. Satu kontainer tidak dibawa, dan ini terjadi berulang-ulang,” jelasnya.
Fenomena ini dikenal dalam dunia pelayaran sebagai “short ship” atau barang yang tertinggal.
Tito menambahkan, “Kejadian ini menyebabkan kerugian besar bagi klien kami. Mereka membayar untuk pengiriman dalam jumlah besar, tapi yang dikirim hanya 23, sedangkan satu kontainer tertinggal dengan berbagai macam alasan.”ungkapnya.
Ketika ditanya mengenai alasan yang diberikan oleh PT Samudra, Tito menyatakan, “Alasan mereka berubah-ubah. Mulai dari kendala cuaca, force majeur, hingga kapasitas kapal yang tidak mencukupi. Padahal, seharusnya sistem pencatatan sudah ada dan akurat.”jelasnya
Tito juga mengungkapkan kecurigaannya, “Kemungkinan kontainer yang tertinggal itu dijual dan digabung dengan pengiriman lain. Sedangkan barang klien kami mungkin akan dikirim dengan kapal yang berbeda.”ujarnya.
Yang mengejutkan, menurut Tito, kejadian ini bukan yang pertama kali. “Ini terjadi berulang kali, tidak hanya pada klien kami, tapi juga pada banyak pengirim lain yang menggunakan jasa PT Samudra. Ini sudah menjadi kebiasaan yang sangat tidak profesional,” tegasnya.
Kasus ini semakin rumit karena melibatkan aspek bea cukai dan karantina. “Barang karantina seharusnya tiba dan dikeluarkan bersamaan. Namun karena jumlahnya tidak lengkap, bea cukai menahan pengiriman untuk karantina,” jelas Tito Suprianto
Barang yang menjadi pokok sengketa adalah kedelai (soybeans) yang dikirim dari Amerika ke Gresik. “Saat ini, barang masih tertahan di anak perusahaan Pelindo dan belum bisa dikeluarkan. Mengingat ini adalah produk pertanian, tentu ada kekhawatiran mengenai kualitas barang,” tambah Tito
Sidang perkara ditunda karena hakim masih cuti.
Sidang akan dilanjutkan minggu depan,”pungkasnya. (hfn/irm)