SUMENEP– Empat Pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) dibekuk Polres Sumenep, Polda Jatim. Mereka sangat meresahkan warga setempat.
Tersangkanya, RN (26) warga asal Desa Tenonan, Kecamatan Manding, TF (30) warga dari Desa Tenonan, Kecamatan Manding, MW (19) warga Desa Paberasan, Kecamatan Kota, dan MA (39) warga asal Desa Lanjuk, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, S.H mengatakan, pengungkapan tersebut dipimpin langsung oleh KBO Reskrim Polres Sumenep Iptu Agus Rusdiyanto bersama dengan Kanit Resmob Ipda Sirat, SH pada, Minggu 26 Februari 2023 sekitar pukul 01.30 wib bertempat di Jalan Raya Desa Kolor Kecamatan Kota Kabupaten Kota Sumenep.
“Sedangkan tempat kejadian perkara di rumah kos di Desa Gunggung, Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep,”ujar Kasi Humas Widiarti, Rabu (2/3/2023).
Tersangka RN dan DR ( DPO ) melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 4 kali di TKP berbeda. Sedangkan Roni bersama TR sebanyak 7 kali.
Namun, semua barang bukti (BB) oleh DR diserahkan kepada adiknya bernama WR. Oleh tersangka WR diserahkan kembali kepada MA untuk dijual di daerah Tamberru Kecamatan Pamekasan.
Barang buktinya yakni 1 unit sepeda motor Honda Revo dengan Nopol M 2511 WS warna hitam yang digunakan oleh RN bersama dengan TR sebagai sarana untuk melakukan pencurian dan 1 buah obeng bintang warna gagang hitam serta 1 buah kunci T yang terbuat dari besi diamankan di Polres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut.
“Akibat Perbuatannya keempat tersangkut tersebut dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana,” pungkas Kasihumas Polres Sumenep.(dha/amn)