SAMPANG– Sebanyak 12 oknum penyidik Polres Sampang diduga melakukan penggelapan Barang Bukti (BB). Kasus tindak pidana dan kode etik itu dilaporkan kuasa hukum Alif Imam Nawawi bin Imam oleh Pengacara Muda Surabaya, Taufiq MD.
Usai mendapat pengaduan dari Kliennya, Bung Taufiq MD Kuasa Hukum Alif Imam Nawawi pada Sabtu 4 Febuari langsung melakukan Laporan ke Kepolisian Resor (Polres) Sampang terkait dugaan para oknum penyidik melakukan penggelapan Barang Bukti milik Klien.
Bung Taufiq menjelaskan, Laporan tindak pidana dan kode etik tersebut bermula saat Klien Alif Imam Nawawi Bin Imam merasa sulit untuk mendapatkan handphonenya ketika selesai menjalani pemeriksaan atas dugaan kasus penadahan sesuai yang dimaksud dalam pasal 480 Ke 1E KUHP. pada 14 Desember 2022 lalu.
” Alif Imam Nawawi (Klien) hingga detik ini belum bisa mengambil handphone yang nilainya sekitaran Rp 5 juta,” ujar Bung Taufiq.
Rasa kecewa yang mendalam kepada pihak Polisi Sampang dirasakan Alif lantaran dirinya tak berhasil meminta HPnya sendiri, jujur saja HP itu bukanlah hasil dari pembelian yang di duga hasil curian melainkan ini HP saya sendiri kok dipersulit oleh Polisi Sampang.
Mendengar pengaduan dari kliennya, saya selaku Kuasa Hukum Alif Imam Nawawi menilai ini jelas jelas ada aroma tindak pidana penggelapan dan kode etik dan saya meminta kepada Kapolres Sampang untuk segera memproses pengaduan ini.
“Saya mendesak kepada Kapolres Sampang segera memproses pengaduan ini juga pihak Kapolda Jatim melalui Irwasda untuk melakukan audit investigasi kepada ke 12 Oknum Penyidik tersebut, artinya Marwah Polri harus diselamatkan karena saya tidak ingin reputasi Polri kembali tercoreng karena ulah oknum ,” tandasnya.
Sementara KasiHumas Polres Sampang IPDA Sujianto saat dikonfirmasi oleh media ini pada Jumat 10/2/2023 sekitar pukul 16.11 Wib menjelaskan, Surat Laporan itu dikirim dalam bentuk PDF ke Eks Kasihumas Polres Sampang Sunaryo.
Namun oleh Eks KasiHumas Sunaryo kemudian diberitaukan ke pihaknya dan Surat tersebut sudah di sampaikan ke pihak Satreskrim dan oleh pihak Satreskrim saat ini sedang dipelajari dan masih mendalami siapa yang dimaksudkan dari 12 oknum penyidik yang disebutkan didalam surat Pengaduan Kuasa Hukum itu.(hn/imin)