SURABAYA– Sidang perkara teregister nomor 363/pdt.g/2023/pn.sby kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/5/2023). Halaman depan Pengadilan Negeri yang berkedudukan hukum di Jalan Arjuno Kota Surabaya menjadi tak biasa, hal tersebut tampak dengan puluhan warga dari Medokan Semampir Timur DAM II dan Medokan Gang VB, Medokan Semampir, Sukolilo, Surabaya berkerumun dan tampak dikoordinir oleh seseorang.
Orang tersebut berpakaian putih, lengan pendek, mengenakan ‘udeng’ dikepalanya. Suaranya begitu pekik terdengar dari jarak 3 meter. Namanya Wardoyo, seorang tokoh masyarakat, yang menjadi pihak Tergugat dalam perkara tersebut.
“Hari ini kita akan sidang lagi, hari ini bapak ibu harus tetap kompak, bersatu, kita berjuang bersama sama, ” katanya, dihadapan puluhan warga, yang saat itu mengenakan pakaian serba warna putih, yang sebagai tergugat pula.
Wardoyo menjelaskan, sidang keperdataan ini merupakan kali kedua sebelumnya telah digelar pada tanggal 3 Mei 2023 lalu. Tetapi, beberapa pihak Tergugat dan Turut Tergugat tidak lengkap seperti PT. SAC Nusantara, pihak Kelurahan Medokan Semampir dan beberapa warga.
“Kami jumlahnya hampir 40 warga lebih, tetapi ada beberapa warga yang menggunakan Penasihat Hukum lainnya, ” imbuh Wardoyo, yang juga sebagai Ketua KWRI ini.
Sementara itu, Okky Firmansyah Suryatama atau lebih dikenal Okky Suryatama mengungkapkan bahwa dirinya tetap akan menyampaikan keberatannya dimuka persidangan, dihadapan Yang Mulia Majelis Hakim. Pertama, tentang kapasitas ruangan sidang yang tak mencukupi karena warga yang dirinya dampingi lebih dari 40 orang. Kedua, tentang penting dan perlunya Majelis Hakim memeriksa kembali Surat Gugatan Penggugat atas nama Budi Susanto, karena banyak warga salah nama salah alamat, bahkan tidak menyebutkan jenis kelaminnya pula.
“Hal dasar adalah tentang tempat. Karena lembaga peradilan ini kan masih kita percaya dan kita patuhi sebagai tempat untuk mencari keadilan dalam hukum yang bermakna sebenarnya, jika warga, bahkan puluhan ini tak dapat melihat, menyaksikan langsung jalannya proses persidangan, sebagai pihak yang mendampingi serta memerjuangkan hak warga ada salah arti nantinya, kami keberatan, ” ungkapnya, ditemui usai sidang.
Okky Suryatama juga keberatan dengan pihak pengadilan negeri yang tak memberikan surat gugatan penggugat kepada warga. Dengan alasan juru sita sudah memberi tetapi warga menolaknya. “Tadi dimuka sidang, dihadapan Majelis Hakim kami keberatan, warga kami datang ke kantor Kelurahan Medokan Semampir, untuk meminta surat gugatan penggugat, jawaban pihak kelurahan lucu dan terkesan konyol kan yah, katanya tidak ada surat gugatan penggugat yang dititipkan disini, ” lanjut Okky.
Sementara, Ketua Majelis Hakim, Okky mengatakan, sudah menegur pihak Kuasa dari Kepala Kantor Kelurahan Medokan Semampir dan Juru Sita Subagyo. Kelihatan mana yang tidak benar dimuka sidang, buktinya saling lempar tanggung jawab perihal surat gugatan penggugat.
Lebih dari 70 orang warga ini, di Kelurahan Medokan Semampir, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya digugat oleh orang bernama Budi Susanto, terkait masalah tanah atau pertanahan, dirinya juga harus membaca, mempelajari, serta menjawab gugatan, sementara Surat Gugatan Penggugat tidak diberikan.
Sidang akan dilanjutkan pada Hari Rabu, pekan depan. Dengan agenda para pihak Tergugat yang belum hadir. Tampak hadir dalam ruang Sidang, Notaris Yunus dari Mojokerto, Indra Sidharta sebagai PPAT, kuasa hukum direktur PT SAC Nusantara, serta pihak Kantor Kelurahan Medokan Semampir.(*)