SURABAYA– Putusan hukumanb3 Bulan 15 Hari dalam kasus penganiayaan beberapa wartawan atau jurnalis di depan Diskotik Ibiza Jalan Simpang Dukuh Surabaya, dinilai menceridai hukum.
Habib Abdul Kadir, S.H., C.L.A., Kuasa Hukum 4 Jurnalis Korban Penganiyaan menyatakan jika, Putusan Majelis Hakim PN Surabaya terhadap 4 Terdakwa kasus penganiayaan Jurnalis jelas-jelas menciderai Prinsip-Prinsip perlindungan terhadap Insan Pers. Bagaimana tidak, Pasal 40 UU Pers yang didakwakan oleh JPU diabaikan begitu saja dalam putusan Majelis Hakim.
“Korban penganiayaannya ini kan 4 orang, mereka semua wartawan. Mereka itu dipukuli oleh para Terdakwa sewaktu di dalam tugas peliputan. Kok bisa Majelis Hakim menilai unsur pasal 40 UU Pers tidak terpenuhi itu kan aneh,” kata Habib Abdul Kadir, Kamis (4/5/2023).
Labij lanjut Habib Abdul Kadir menambahkan, atas putusan ini, selaku kuasa hukum korban akan membuat Pengaduan ke Komisi Yudisial (KY) dan Bawas Mahkamah Agung (MA).
“Kami mendesak agar ada pemeriksaan dari KY dan Bawas MA terhadap ketiga Majelis Hakim tersebut,” imbuh dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sidang kasus penganiayaan wartawan atau jurnalis di depan Diskotik Ibiza Jalan Simpang Dukuh Surabaya, digelar di PN Surabaya Kamis (4/5/2023).
Mereka, para terdakwa penganiayanya hanya mendapat hukuman penjara 3 bulan 15 hari dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya setelah mereka dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan.
Empat Terdakwa tersebut adalah Soeparman (55) warga Stasiun Kota Surabaya, Moch Hosen (55) warga Ketapang Surabaya, Eko Yuli Kriswantoro alias Pesek (43) warga Tengger Kandangan Surabaya, dan Slamet Dumadi alias Didit (45) warga Bronggalan Sawah Surabaya.
Dalam amar putusannya Majelis Hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 3 bulan 15 hari dikurangi masa penangkapan dan penahanan,” sebut Ketua Majelis Hakim, Mangapul, dalam amar putusan dalam sidang pada Kamis (4/5/2023).
Majelis hakim juga mempertimbangkan hal yang meringankan, terdakwa sudah meminta maaf. Sedangkan yang memberatkan, perbuatan terdakwa membuat trauma para korban.
Atas vonis tersebut, Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak Surabaya Hasudungan Parlindungan Sidauruk belum menentukan sikap apakah banding atau menerima putusan. Pihaknya merasa masih perlu berkonsultasi dengan pimpinan.(*)