SUMENEP– Tahun ini, sebanyak 177 orang warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sumenep Kanwil Kemenkumham Jatim mengusulkan Remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023
Karutan Kelas IIB Sumenep Kanwil Kemenkumham Jatim Ridwan Susilo menjelaskan, sebanyak 177 orang yang diusulkan telah memenuhi syarat administratif dan subjektif untuk mendapatkan haknya berupa Pemotongan Masa Pidana berupa Remisi Khusus Rari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M.
“Semuanya sudah memenuhi kriteria persyaratan yang ditetapkan Menkumham, yang nanti mereka akan mendapatkan haknya berupa remisi pada perayaan idul fitri,” jalasnya, pada Selasa (04/4/2023).
Selain itu kata Ridwan Susilo, Larutan Kelas IIB Sumenep Kanwil Kemenkumham Jatim menegaskan bahwa seluruh pengusulan remisi terbebas dari biaya apapun. “Semua proses pengusulan gratis tidak dipungut biaya, itu sudah hak mereka yang wajib kita penuhi,” pungkasdia.(hen/Ira)