SEPUTARINDONESIA.NET, SURABAYA-
Jelang bulan suci Ramadhan, Polsek Tambaksari operasi sasar perdagangan Minuman keras (miras). Razia petugas yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Zainul Abidin, menyasar tempat-tempat diduga penjualan miras dan berhasil menyita sebanyak 146 botol miras jenis arak serta berbagai jenis merk.
Ratusan botol miras tersebut disita dari penjual miras di wilayah hukum Tambaksari. Seluruh miras dan penjualnya kemudian dibawa ke Mapolsek Tambaksari.
“Terhadap penjual yang kedapatan melakukan peredaran miras dilakukan pembinaan, pendataan, dan pelaku dikenakan pasal tindak pidana ringan (tipiring),” kata Kompol M. Akhiyar Kapolsek Tambaksari, Senin (28/3/2022).
Lanjut Kapolsek, operasi miras yang dilakukan oleh Polsek Tambaksari bertujuan untuk meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang bulan suci Ramadhan.
Kompol M. Akhyar menambahkan, operasi ini merupakan upaya menjaga suasana menjelang ramadhan tetap aman dan kondusif. Dihimbau pula kepada masyarakat untuk tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengkonsumsi minuman keras apalagi menjualnya, menjelang bulan suci ramadhan dan pihak kepolisian tidak akan memberikan toleransi kepada siapapun jika hal itu dilakukan,” pungkas Kapolsek.(*)