SURABAYA,SEPUTARINDONESIA.NET – Seorang pria inisial RA (31), residivis kasus narkoba jenis ganja, kembali ditangkap oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. RA ditangkap pada Rabu (2/10/2024) pukul 20.00 WIB di rumahnya di Jalan Tambak Medayu Gang 10-A, Medokan Ayu, Rungkut, Surabaya.
Penangkapan RA dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari warga. RA diketahui menyimpan ganja dengan berat total 41,312 gram.
Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah Irawan, mengungkapkan bahwa RA merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman terkait narkoba jenis ganja pada tahun 2016.
“Pelaku yang juga tinggal di Pandugo Baru VII/F Rungkut Kota Surabaya itu seorang residivis dan kali ini kembali kita amankan setelah mendalami informasi warga dalam berantas narkoba 100 hari kerja Presiden RI,” ujar Kompol Suria.
RA mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang pria inisial Y (DPO) pada Minggu (29/9/2024). RA menerima ganja tersebut di rumahnya di Tambak Medayu.
“Hasil interogasi bahwa Tersangka memperoleh barang bukti berupa Narkotika jenis Ganja dari Saudara Y (DPO) Pada hari Minggu, 29 September 2024 yang diantar ke Tambak Medayu,” jelas Kompol Miftah.
RA juga mengaku bahwa ganja tersebut merupakan titipan dari Y dan rencananya akan dijual kembali. Sebagai imbalan, RA mendapatkan keuntungan berupa penggunaan ganja secara gratis.
“Dia (RA) mengaku bahwa kenal dengan Saudara Y sejak tahun 2010, setelah itu menjalani hukuman terkait Narkotika jenis Ganja pada tahun 2016,” tambah Kompol Miftah.
Selain ganja, polisi juga mengamankan barang bukti berupa handphone, timbangan, 1 tupperware, dan 2 bendel kertas papir. Saat ini, RA telah diamankan di Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, Y masih dalam pengejaran polisi.