Kamis, 28 Nopember 2024
SURABAYA-Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mencatatkan lonjakan signifikan dalam jumlah permohonan informasi publik yang diterima selama periode 2023 hingga 2024. Data ini menggarisbawahi tingginya kebutuhan masyarakat akan keterbukaan informasi serta layanan publik yang lebih transparan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya, M Fikser mengungkapkan bahwa peningkatan tersebut merupakan indikasi kuat bahwa warga semakin aktif dalam mencari informasi terkait pelayanan publik.
“Ini menunjukkan adanya kepercayaan masyarakat terhadap Pemkot Surabaya, terutama dalam hal keterbukaan dan akuntabilitas informasi,” ujar M Fikser dalam keterangannya, Kamis (28/11/2024).
Sepanjang tahun 2023, Fikser mengungkap bahwa Diskominfo Surabaya mencatat sebanyak 31 permohonan informasi yang masuk. Hingga 21 November 2024, angka tersebut melonjak menjadi 66 permohonan. “Artinya permohonan informasi meningkat dua kali lipat dibanding tahun sebelumnya,” tuturnya.
Fikser mengungkapkan bahwa permohonan informasi yang paling banyak diajukan berkaitan dengan pertanahan dan dokumen perizinan. Hal ini menegaskan keinginan warga untuk mendapatkan akses yang lebih mudah dan terbuka terhadap informasi yang berkaitan langsung dengan kepentingan publik.
“Sebagian besar permintaan informasi yang kami terima terkait dengan masalah pertanahan dan perizinan. Ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin sadar akan hak mereka dalam mengakses informasi publik,” jelasnya.
Transparansi menjadi bagian penting dalam penerapan Keterbukaan Informasi Publik di Kota Surabaya. “Pemerintah kota menyediakan informasi penting, termasuk transparansi anggaran dan data bantuan sosial yang dapat diakses publik melalui laman resmi Pemerintah Kota Surabaya surabaya.go.id, laman ppid dan laman sistem informasi keluarga miskin,” ungkap Fikser.
Selain itu, Diskominfo Surabaya juga memanfaatkan kanal media sosial dan layar TV di ruang layanan perangkat daerah untuk menyebarkan informasi secara langsung kepada masyarakat.
Sementara itu, selama dua tahun terakhir, Pemkot Surabaya juga menerima rata-rata 800 hingga 1.000 pengaduan publik setiap bulan. Jenis pengaduan yang paling sering dilaporkan berhubungan dengan pemangkasan pohon, penerangan jalan umum (PJU), serta jalan berlubang.
Fikser menyatakan bahwa Pemkot Surabaya akan terus melakukan perbaikan dan berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik. Berdasarkan survei kepuasan masyarakat, indeks kepuasan terhadap pelayanan pengaduan di Surabaya naik dari 83,10 pada tahun 2022 menjadi 84,08 pada tahun 2023.
“Pemerintah kota menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam layanannya. Termasuk merespons pengaduan dalam waktu 1×24 jam dan melakukan tindak lanjut maksimal dalam waktu satu minggu,” kata Fikser.
Pemkot Surabaya telah meluncurkan digitalisasi layanan Permohonan Informasi dan Pengaduan melalui aplikasi “Wargaku”. Layanan ini bertujuan untuk memfasilitasi warga dalam memperoleh layanan informasi maupun layanan pengaduan. Tidak hanya itu, warga juga dapat mengakses layanan publik lainnya seperti layanan perizinan, layanan kependudukan dan sebagainya melalui aplikasi tersebut.
Mantan Kepala Bagian (Kabag) Humas Pemkot Surabaya ini menyatakan bahwa teknologi berperan penting untuk mempermudah layanan permohonan informasi dan pengaduan masyarakat. Selain itu, Diskominfo Surabaya juga rutin melakukan evaluasi bulanan bersama Perangkat Daerah (PD) terkait untuk memastikan bahwa kualitas layanan tetap terjaga.
“Teknologi memudahkan pemerintah kota dalam menciptakan sistem informasi yang lebih terintegrasi. Sehingga masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan publik,” jelas Fikser.
Meski telah melakukan berbagai upaya, Fikser mengakui bahwa Pemkot Surabaya masih menghadapi tantangan dalam mengelola permohonan informasi dan pengaduan publik. Salah satunya adalah semakin kritisnya masyarakat dalam mengajukan permintaan serta meningkatnya kompleksitas masalah yang dilaporkan.
“Kami berhadapan dengan masyarakat yang semakin cerdas dan kritis. Tentu ini tidak hanya menjadi tantangan, namun juga peluang bagi pemerintah kota untuk terus berupaya meningkatkan dan memperbaiki kualitas layanan,” ungkapnya.
Karenanya, Fikser menegaskan bahwa Pemkot Surabaya menargetkan peningkatan nilai indeks keterbukaan informasi publik pada tahun 2025. Target ini menjadi bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045, yang menitikberatkan pada peningkatan kualitas layanan informasi publik melalui optimalisasi teknologi terbaru.
Sebagai informasi, Pemkot Surabaya pada 13 November 2024, mendapatkan apresiasi dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur sebagai Badan Publik Informatif Kategori Pemerintah Kabupaten/Kota. Penghargaan tersebut diterima oleh Penjabat Sementara (PJs) Wali Kota Surabaya, Restu Novi Widiani.
“Keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban, tetapi upaya proaktif untuk menjaga integritas dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah kota,” ujar Fikser.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya ini kembali menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik adalah bagian integral dari tata kelola pemerintahan yang baik. “Pemkot Surabaya bertekad untuk terus berinovasi dan memberikan layanan yang lebih baik bagi masyarakat, sejalan dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang transparan dan akuntabel, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008,” pungkas Fikser. (ADV)