SeputarIndonesia.net II SURABAYA – Pria berinisial OHP (31) yang tinggal di Royal Residence Wiyung Surabaya, berurusan dengan Polisi Narkotika Polrestabes Surabaya. Tersangka ini ditangkap di Perumahan Wiyung Surabaya.
Dari OHP, bukan hanya sabu-sabu yang didapat Polisi, petugas juga menyita narkotika jenis Extacy. Total barang buktinya, plastik klip berisi sabu berat 1,09 gram serta bungkusnya, 14 butir Extacy logo Mitsubishi, 2 pipet kaca sisa pakai berat 1,69 gram, 2,26 gram, skrop, gelas aluminium dan handphone.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri membenarkan anggotanya pada, Kamis 14 April 2022 pukul 15.00 Wib sewaktu di Royal Residence Wiyung Surabaya berhasil mengamankan tersangka.
“Iya, pemilik sabu dan ekstacy itu diamankan. Pada dirinya ditemukan barang bukti yang disita petugas,” jelas Daniel, Rabu (18/5/2022).
Dari keterangan tersangka, dia mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara beli kepada NO (DPO) yamg saat ini dalam pengejaran petugas.
Pelaku pada, Rabu 13 April 2022 sekira pukul 12.00 WIB, meranjau narkotika dibelakang Rumah Sakit Waru Sidoarjo sebanyak 4 (empat) gram dengan harga Rp. 4.000.000.
“Pembayarannya dilakukan jika barang sudah laku atau hutang dahulu,” tambah Daniel.
Sedangkan narkotika jenis extacy dititipi oleh NO (belum tertangkap) yang diambil oleh tersangka dengan cara ranjau didaerah Jalan Ngagel Surabaya sebanyak 15 butir.
Sama seperti pelaku lain, maksud tujuan tersangka membeli narkotika jenis sabu adalah Untuk dijual dan terangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 100.000,- per gram.
“Sementara, apabila dijual per poket keuntungan yang didapat sebesar Rp. 500.000,” pungkas Daniel.
Tersangka penjual dua jenis sabu itu kini sudah mendekam dalam penjara. Polisi menjerat dia dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(RI).
Editor/Publisher: Bairi.