Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Royal Residence Wiyung Surabaya Geger, Disana Satu Pria Ditangkap Polisi
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Royal Residence Wiyung Surabaya Geger, Disana Satu Pria Ditangkap Polisi
KriminalTNI Polri

Royal Residence Wiyung Surabaya Geger, Disana Satu Pria Ditangkap Polisi

admin 3 years ago 223 Views
Tersangka dengan dengan Polisi

SeputarIndonesia.net II SURABAYA – Pria berinisial OHP (31) yang tinggal di Royal Residence Wiyung Surabaya, berurusan dengan Polisi Narkotika Polrestabes Surabaya. Tersangka ini ditangkap di Perumahan Wiyung Surabaya.

Dari OHP, bukan hanya sabu-sabu yang didapat Polisi, petugas juga menyita narkotika jenis Extacy. Total barang buktinya, plastik klip berisi sabu berat 1,09 gram serta bungkusnya, 14 butir Extacy logo Mitsubishi, 2 pipet kaca sisa pakai berat 1,69 gram, 2,26 gram, skrop, gelas aluminium dan handphone.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri membenarkan anggotanya pada, Kamis 14 April 2022 pukul 15.00 Wib sewaktu di Royal Residence Wiyung Surabaya berhasil mengamankan tersangka.

“Iya, pemilik sabu dan ekstacy itu diamankan. Pada dirinya ditemukan barang bukti yang disita petugas,” jelas Daniel, Rabu (18/5/2022).

Dari keterangan tersangka, dia mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara beli kepada NO (DPO) yamg saat ini dalam pengejaran petugas.

Siswa SMP Tersengat Listrik di Rooftop SMA Frateran Surabaya, Pihak Sekolah Sebut Musibah.
Tim Inafis Datang Lalu Batal Olah TKP, Keluarga Sujud Memohon Keadilan Kepada Presiden Hingga Kapolri.
Bos Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, Resmi Tersangka Kasus Perusakan Mobil
Satpol PP Surabaya Berikan Surat Peringatan ke-3 dan Tertibkan Bangunan di Bantaran Sungai Kalianak
Siswa SMP di Surabaya Meninggal Tersengat Listrik di Sekolah, Orang Tua Mencari Keadilan Laporkan ke Polisi

Pelaku pada, Rabu 13 April 2022 sekira pukul 12.00 WIB, meranjau narkotika dibelakang Rumah Sakit Waru Sidoarjo sebanyak 4 (empat) gram dengan harga Rp. 4.000.000.

“Pembayarannya dilakukan jika barang sudah laku atau hutang dahulu,” tambah Daniel.

Sedangkan narkotika jenis extacy dititipi oleh NO (belum tertangkap) yang diambil oleh tersangka dengan cara ranjau didaerah Jalan Ngagel Surabaya sebanyak 15 butir.

Sama seperti pelaku lain, maksud tujuan tersangka membeli narkotika jenis sabu adalah Untuk dijual dan terangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 100.000,- per gram.

“Sementara, apabila dijual per poket keuntungan yang didapat sebesar Rp. 500.000,” pungkas Daniel.

Tersangka penjual dua jenis sabu itu kini sudah mendekam dalam penjara. Polisi menjerat dia dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(RI).

 

Editor/Publisher: Bairi.

admin May 18, 2022
Previous Article Empat Elemen UKM di Bojonegoro Gelar Halal Bihalal
Next Article Bupati Bojonegoro Buka Pra Porprov Jatim Cabor Pencak Silat di Gor Utama
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Lainnya

Siswa SMP Tersengat Listrik di Rooftop SMA Frateran Surabaya, Pihak Sekolah Sebut Musibah.

4 days ago

Tim Inafis Datang Lalu Batal Olah TKP, Keluarga Sujud Memohon Keadilan Kepada Presiden Hingga Kapolri.

5 days ago

Bos Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, Resmi Tersangka Kasus Perusakan Mobil

6 days ago

Satpol PP Surabaya Berikan Surat Peringatan ke-3 dan Tertibkan Bangunan di Bantaran Sungai Kalianak

7 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?