Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Rumah di Plosokandang Kedungwaru Tulungagung, Digrebek Polisi
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Daerah > Rumah di Plosokandang Kedungwaru Tulungagung, Digrebek Polisi
DaerahKriminal

Rumah di Plosokandang Kedungwaru Tulungagung, Digrebek Polisi

admin 3 years ago 55 Views
Pengedar sabu di Tulungagung

SEPUTARINDONESIA.NET– Pengedar narkotika berinisial ES (41) asal Dusun Manggisan Desa Plosokandang Kecamatan Kedungwaru Tulungagung, dibekuk Resnarkoba Polres Tulungagung.

Modus operandi yang dilakukan pelaku yakni memperjual belikan Sabu dan melayani siapa saja yang yang ingin membeli dan transaksi melalui nomor Handphonenya.

Penangkapan berawal pada Selasa, 11 Januari 2022, saat anggota mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika dan atau obat terlarang lainnya.

Anggota Reskrim Polsek Ngunut bersama dengan Anggota Sat Resnarkoba Polres Tulungagung, kemudian melakukan penyelidikan dan setelah didapat informasi yang akurat.

“Pada, 17 Januari 2022, sekira pukul 22.30 WIB, anggota gabungan Polres Tulungagung, melakukan penggerebekan di teras rumah masuk Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung,” kata Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, Selasa (18/1/2022).

Wali Kota Eri Sidak RSUD Soewandhi, Minta Penataan Akses Gedung Permudah Parkir
44 Pemuda Pesta Miras dan Vandalisme di Surabaya Dikirim ke Liponsos
Restorative Justice Penjual Nasi Goreng Surabaya Diwarnai Isu Suap Rp10 Juta
Kawan Lama Solution Expo 2025: Dorong Transformasi Industri Nasional Menuju Era Digital dan Otomatisasi
Pedagang Pasar Induk Among Tani Zona Apel Batu Malang Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional Jawa Timur

Sopir bernama saudara ES itu diamankan sesaat setelah bertransaksi atau mengedarkan atau menjual atau memiliki Narkotika Golongan 1 jenis Sabu.

Dari tangan ES petugas dapat menemukan barang bukti berupa 1 buah poket / klip plastik yang berisi Sabu, 1 buah handphone merk Redmi dan Uang tunai sebesar Rp. 1.755.000, diduga hasil penjualan.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Ngunut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini pelaku mendekam di tahanan Polsek Ngunut Polres Tulungagung.

Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat 1 Sub. Pasal 112 ayat 1, UU. RI. No. 35, Tahun 2009, tentang Narkotika.(*)

TAGGED: Pengedar, polrestulungagung, sabu
admin January 18, 2022
Previous Article Banjir Pasuruan, Polres Pasuruan Kota Berikan Bantuan Warga Terdampak
Next Article Ibu Pembuang Bayi Diamankan Polisi, Wanita 22 Tahun

Berita Lainnya

Wali Kota Eri Sidak RSUD Soewandhi, Minta Penataan Akses Gedung Permudah Parkir

19 hours ago

44 Pemuda Pesta Miras dan Vandalisme di Surabaya Dikirim ke Liponsos

19 hours ago

Restorative Justice Penjual Nasi Goreng Surabaya Diwarnai Isu Suap Rp10 Juta

24 hours ago

Kawan Lama Solution Expo 2025: Dorong Transformasi Industri Nasional Menuju Era Digital dan Otomatisasi

1 day ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?