SEPUTARINDONESIA.NET– Pengedar narkotika berinisial ES (41) asal Dusun Manggisan Desa Plosokandang Kecamatan Kedungwaru Tulungagung, dibekuk Resnarkoba Polres Tulungagung.
Modus operandi yang dilakukan pelaku yakni memperjual belikan Sabu dan melayani siapa saja yang yang ingin membeli dan transaksi melalui nomor Handphonenya.
Penangkapan berawal pada Selasa, 11 Januari 2022, saat anggota mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika dan atau obat terlarang lainnya.
Anggota Reskrim Polsek Ngunut bersama dengan Anggota Sat Resnarkoba Polres Tulungagung, kemudian melakukan penyelidikan dan setelah didapat informasi yang akurat.
“Pada, 17 Januari 2022, sekira pukul 22.30 WIB, anggota gabungan Polres Tulungagung, melakukan penggerebekan di teras rumah masuk Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung,” kata Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, Selasa (18/1/2022).
Sopir bernama saudara ES itu diamankan sesaat setelah bertransaksi atau mengedarkan atau menjual atau memiliki Narkotika Golongan 1 jenis Sabu.
Dari tangan ES petugas dapat menemukan barang bukti berupa 1 buah poket / klip plastik yang berisi Sabu, 1 buah handphone merk Redmi dan Uang tunai sebesar Rp. 1.755.000, diduga hasil penjualan.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Ngunut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini pelaku mendekam di tahanan Polsek Ngunut Polres Tulungagung.
Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat 1 Sub. Pasal 112 ayat 1, UU. RI. No. 35, Tahun 2009, tentang Narkotika.(*)