Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Rumah Digrebek, Pengedar Asemrowo Miliki 5 Gram Lebih
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Rumah Digrebek, Pengedar Asemrowo Miliki 5 Gram Lebih
KriminalPeristiwaTNI Polri

Rumah Digrebek, Pengedar Asemrowo Miliki 5 Gram Lebih

admin 3 years ago 748 Views

 

SURABAYA– Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Kamis, 16 Februari 2023 sekira pukul 09.30 Wib membekuk pengedar narkotika golongan I jenis sabu di Jalan Asemrowo Surabaya.

Penjual sabu yang dibekuk didepan bengkel itu berinisial, DTP (27) asal Jalan Asemrowo I Surabaya dan Kontrak di Jalan Sawahan Sarimulyo Surabaya.

Tak tanggung-tanggung, anak buah dari Kasat Narkoba Polres Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo mengamankan barang bukti, dengan jumlah total berat bruto 5,25 gram, ATM, sekrop dari sedotan warna kuning, Uang tunai sebayak 50 ribu dan HP.

“Tersangka pengedar ini dapat diamankan saat anggota Satreskoba melakukan pengawasan dan pemantauan peredaran gelap Narkotika usai mendapat informasi dari warga,” kata AKP Hendro, Rabu (1/3/2023).

Dugaan Mafia Tanah, Polrestabes Surabaya Segel Kantor Ormas Madas di Jalan Raya Darmo
Polrestabes Surabaya Luncurkan Armada Baru Sat Samapta: Target 15 Menit Tiba di TKP
Warga Tangkap Pencuri Mentok Sekitaran Koramil Krian, Pada Malam Pergantian Tahun 2026
Bus Trans Jatim Koridor IV Dilempar Batu di Kawasan JIIPE, Pelaku Terekam CCTV Dua Kali.
Dj. Moniq Bersama Rekannya Kini Jalani Rehabilitasi.

Seseorang yang mengedarkan Narkotika Jenis sabu itu diketahui berada didepan bengkel di Jalan Asemrowo Surabaya. Informasi tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap diduga pelakunya.

“Setelah benar dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka DTP dan ditemukan barang bukti didalam rumah Banjar Sugihan Baru Surabaya,” imbuh AKP Hendro.

Oleh petugas, selanjutnya DTP beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tamjung Perak guna proses pnyidikan lebih lanjut.

Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

TAGGED: kurirsabu, Pengedar, Polrestanjungperak
admin March 1, 2023
Previous Article Bupati tak Berbuat Apa, Demo Terkait Galian Ilegal di Sumenep
Next Article Untuk Judi dan Beli Narkoba, Belasan Kali Curi Motor

Berita Lainnya

Dugaan Mafia Tanah, Polrestabes Surabaya Segel Kantor Ormas Madas di Jalan Raya Darmo

4 days ago

Polrestabes Surabaya Luncurkan Armada Baru Sat Samapta: Target 15 Menit Tiba di TKP

4 days ago

Warga Tangkap Pencuri Mentok Sekitaran Koramil Krian, Pada Malam Pergantian Tahun 2026

5 days ago

Bus Trans Jatim Koridor IV Dilempar Batu di Kawasan JIIPE, Pelaku Terekam CCTV Dua Kali.

5 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?