SEPUTARINDONESIA.NET, SURABAYA- Pengedar narkoba Tambakasri Surabaya diamankan Polisi setelah rumahnya digrebek, Rabu, 06 April 2022 sekira pukul 09.00 WIB.
Pelaku diketahui berinisial SH (26) asal Jalan Tambak Asri Gg. Dahlia, Surabaya.
“Kita amankan dengan berat total narkotika jenis sabu sebesar 6,86 gram beserta pembungkusnya,” sebut AKBP Anton Elfrino, Kapolres Tanjung Perak, Minggu (10/4/2022).
Lanjut Kapolres, barang bukti yang disita dalam dompet kecil warna hitam yang didalamnya terdapat, paket sabu dengan berat bruto 2,63 gram, 0,44 gram, 0,44 gram, 0,44 gram, 0,44 gram, 0,44 gram, 0,42 gram, 0,40 gram, 0,42 gram, 0,40 gram, 0,40 gram dan skrop yang terbuat dari sedotan plstik warna putih.
Penangkapan bermula, saat anggota Satreskoba Polres Tanjung Perak melakukan pengawasan dan pemantauan peredaran gelap Narkotika mendapat informasi tentang adanya orang yang menyalahgunakan sabu didepan rumah yang beralamatkan di Jalan Tambak Asri Dahlia, Surabaya.
Informasi tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan, begitu dinyatakan benar, lalu dilakukan Penangkapan dan penggeledahan terhadap RH.
“Setelah ditemukan barang bukti, tersangka RH dbwa ke Mapolres Tanjung Perak guna proses pnyidikan lebih lanjut,”pungkas Anton.
Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)