SURABAYA– Rumah warga di Jalan Kapas Lor Surabaya digrebek jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Hal tersebut dilakukan setelah ada informasi jika dalam rumah itu ada pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Penggrebakan dilakukan pada, Selasa 2 Mei 2023 sekira pukul 19.30 WIB. Satu pria diamankan, inisial SL (53) yang tinggal di Jalan Kapas Lor Wetan Surabaya.
Dari hasil penggeledahan, anak buah Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengamankan barang bukti Sepuluh poket plastik yang berisi Narkotika jenis sabu.
Rinciannya , sabu seberat 0,34 gram, 0,36 gram, 0,36 gram, 0,36 gram, 0,36 gram, 0,38 gram, 0,38 gram, 0,38 gram, 0,40 gram, 0,50 gram.
“Anggota juga menyita satu bendelplastik kip, dua sekrup, uang tunai Rp. 305.000, dan bungkusan Rokok,” jelas AKBP Daniel, Selasa (30/5/2023).
Daniel menambahkan, penggrebekan rumah Jalan Kapas Lor Wetan Surabaya dilakukan berdasarkan informasi warga dan dikakukan penangkapan terhadap Tersangka SL.
Kemudian dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti bungkusan Rokok Gudang garam merah yang didalamnya berisi 10 poket plastik klip sabu sabu.
“Barang itu ditemukan oleh petugas polisi diatas lemari didalam kamar serta semua barang tersebut merupakan milik tersangka,” imbuh Kasat Daniel.
Dalam penyidikan awal, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari Dibala (DPO) pada, Sabtu 29 April 2023 sekira pukul 08.00 Wib dengan cara diranjau di kuburan Rangka Surabaya.
Sebelumnya, pelaku ini membeli sabu seharga Rp.1.200.000 per gramnya lalu janjian untuk lokasi ranjauan.(*)