Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Rumah Warga Kapas Lor Digrebek, ini Penyebabnya
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Hukum > Rumah Warga Kapas Lor Digrebek, ini Penyebabnya
HukumKriminalPeristiwaTNI Polri

Rumah Warga Kapas Lor Digrebek, ini Penyebabnya

admin 2 years ago 769 Views
Pengedar sabu didampingi petugas Polrestabes Surabaya

SURABAYA– Rumah warga di Jalan Kapas Lor Surabaya digrebek jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Hal tersebut dilakukan setelah ada informasi jika dalam rumah itu ada pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Penggrebakan dilakukan pada, Selasa 2 Mei 2023 sekira pukul 19.30 WIB. Satu pria diamankan, inisial SL (53) yang tinggal di Jalan Kapas Lor Wetan Surabaya.

Dari hasil penggeledahan, anak buah Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengamankan barang bukti Sepuluh poket plastik yang berisi Narkotika jenis sabu.

Rinciannya , sabu seberat 0,34 gram, 0,36 gram, 0,36 gram, 0,36 gram, 0,36 gram, 0,38 gram, 0,38 gram, 0,38 gram, 0,40 gram, 0,50 gram.

“Anggota juga menyita satu bendelplastik kip, dua sekrup, uang tunai Rp. 305.000, dan bungkusan Rokok,” jelas AKBP Daniel, Selasa (30/5/2023).

DLH Surabaya Pastikan Truk Sampah Tabrak Pemotor Bukan Milik Pemkot
Harkitnas, Pemkot Surabaya Ajak Warga Siapkan Masa Depan Generasi Penerus
Kisah Sukses dan Berliku Iwan Sunito, Apa yang Harus Dipelajari Investor?
Sepak Terjang Iwan Sunito, Jadi Pengusaha Sukses Bidang Property di Luar Negeri
Pemprov Jatim dan Driver Ojol Sepakati Penghentian Sementara Tarif Promo Aplikasi

Daniel menambahkan, penggrebekan rumah Jalan Kapas Lor Wetan Surabaya dilakukan berdasarkan informasi warga dan dikakukan penangkapan terhadap Tersangka SL.

Kemudian dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti bungkusan Rokok Gudang garam merah yang didalamnya berisi 10 poket plastik klip sabu sabu.

“Barang itu ditemukan oleh petugas polisi diatas lemari didalam kamar serta semua barang tersebut merupakan milik tersangka,” imbuh Kasat Daniel.

Dalam penyidikan awal, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari Dibala (DPO) pada, Sabtu 29 April 2023 sekira pukul 08.00 Wib dengan cara diranjau di kuburan Rangka Surabaya.

Sebelumnya, pelaku ini membeli sabu seharga Rp.1.200.000 per gramnya lalu janjian untuk lokasi ranjauan.(*)

TAGGED: Jualsabu, polrestabessurabaya, sabu
admin May 30, 2023
Previous Article Latihan Sablon di Bapas Kelas II Pamekasan
Next Article Ayo Datang di Festival Urban Farming Surabaya, Ada Gelar Produk Pertanian hingga Pameran Tanaman Hias

Berita Lainnya

DLH Surabaya Pastikan Truk Sampah Tabrak Pemotor Bukan Milik Pemkot

18 mins ago

Harkitnas, Pemkot Surabaya Ajak Warga Siapkan Masa Depan Generasi Penerus

25 mins ago

Kisah Sukses dan Berliku Iwan Sunito, Apa yang Harus Dipelajari Investor?

45 mins ago

Sepak Terjang Iwan Sunito, Jadi Pengusaha Sukses Bidang Property di Luar Negeri

7 hours ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?