SEPUTARINDONESIA.NET– Buat janji atau COD untuk membeli barang yang dijual lewat online, dimanfaatkan oleh dua pria di Surabaya. Keduanya membawa kabur handphone (HP) milik penjual.
Pelaku penipuan itu, Zainal Arifin (27) asal Dusun Sanggra Agung Desa Sanggra Agung, Socah Bangkalan dan Dul Rosman (35) asal Jalan Tambak Gringsing Gg V, Surabaya.
Keduanya melakukan penipuan pada, Jumat 24 Desember 2021 sekira pukul 21.17 WIB, mengambil HP Merk Samsung Galaxy A32 yang dilakukannya di Jalan Pesapen Balokan Surabaya.
Saat itu, korban Rio akan menjual HP itu lewat FB dengan cara janjian atau COD, sekira pukul 19.30 WIB. Pelaku yang mengetahui korban jual HP, lalu menghubungi lewat WA untuk membeli dan bertemu korban di Jalan Rajawali.
“Begitu ketemuan, selanjutnya korban digiring ke Pesapen Balokan, dengan alasan bahwa rumah tersangka disana. Setelah melakukan pengecekan HP, dia beralasan untuk mencoba mengecas HP dirumah,” kata Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Hegy Renata, Selasa (4/1/2022).
Lanjutnya, setelah ditunggu oleh korban lama, tersangka tidak kunjung kembali dan ternyata rumah yang diakui oleh pelaku bukan rumahnya dan pemilik rumah juga tidak mengenal para pelaku.
Korban ketika itu berusaha menghubungi pelaku namun tidak dapat di telphone. Atas kejadian itu korban melaporkan kejadian tersebut ke polsek Pabean Cantikan.
“Begitu kita selidiki, pada 28 Desember 2021 sekira pukul 23.00 WIB, hasil cek Pos bahwa para pelaku sedang berada di seputar itu Jalan Tambak Gringsing Surabaya dan anggota melakukan mapping hingga penangkapan,” tambah Hegy.
Selain mengamankan tersangkanya, Polisi juga mengamankan barang bukti satu HP merk Smsung Galaxy, dan dos books HP.(*)