Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Samosir Zero Narkoba, 1 Pengedar Dibekuk
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Daerah > Samosir Zero Narkoba, 1 Pengedar Dibekuk
DaerahKriminal

Samosir Zero Narkoba, 1 Pengedar Dibekuk

admin 4 years ago 39 Views
Pengedar narkoba di Kabupaten Samosir

SEPUTARINDONESIA.NET– Satuan Resnarkoba Polres Samosir melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang diduga menjadi pengedar narkoba.

Anggota yang mendapatkan informasi langsung menuju tempat yang di maksud untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian disekitar rumah yang dicurigai itu.

Rumah itu ada di kelurahan Rumahombar Kecamatan Nainggolan Kab.Samosir.

Hingga sekira pukul 12.00 WIB, Tim Sat Resnarkoba Polres Samosir langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan pria berinisial MS alias Masni dan mendapatkan barang bukti.

Dari keterangan Kasat Narkoba Polres Samosir AKP Natar Sibarani mengatakan, bahwa identitas pelaku yang diduga bandar tersebut MS (40) alias Pak Masni.

Dugaan Mafia Tanah, Polrestabes Surabaya Segel Kantor Ormas Madas di Jalan Raya Darmo
Polrestabes Surabaya Luncurkan Armada Baru Sat Samapta: Target 15 Menit Tiba di TKP
Warga Tangkap Pencuri Mentok Sekitaran Koramil Krian, Pada Malam Pergantian Tahun 2026
Bus Trans Jatim Koridor IV Dilempar Batu di Kawasan JIIPE, Pelaku Terekam CCTV Dua Kali.
Dj. Moniq Bersama Rekannya Kini Jalani Rehabilitasi.

Menindak lanjuti perintah Kapolda Sumut kepada Kapolres Samosir AKBP Josua Tampuboln yang mengintruksikan kepada jajaran agar Kabupaten Samosir sebagai destinasi wisata super prioritas dan akan naiknya typelogy, Kabupaten Samosir harus zero dari narkoba.

Dari tangan pelaku ditemukan dengan barang bukti 8 (delapan) paket plastik transfaran kecil di duga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,20 gram, 4 plastik transfaran kecil kosong, 4 plastik transfaran sedang kosong, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah tas dompet berwarna merah muda.

“Penangkapan dilakukam Tim Sat Resnarkoba Polres Samosir setelah mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak di percaya bahwasanya di dalam sebuah rumah ada seorang pengedar,” katanya, Minggu (13/2/2022).

Pelakunya kini sudah ditahan karena melanggar pasal 112 jo pasal 114 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.(*)

TAGGED: Peristiwa, Polressamosir, sabu
admin February 13, 2022
Previous Article 77.492 Masyarakat di Jawa Timur Terekam INCAR, Nilai Denda Capai 400 Juta
Next Article Residivis Maling Motor Dibekuk, Mereka Pernah Mencuri di Setro Baru Surabaya

Berita Lainnya

Dugaan Mafia Tanah, Polrestabes Surabaya Segel Kantor Ormas Madas di Jalan Raya Darmo

2 days ago

Polrestabes Surabaya Luncurkan Armada Baru Sat Samapta: Target 15 Menit Tiba di TKP

2 days ago

Warga Tangkap Pencuri Mentok Sekitaran Koramil Krian, Pada Malam Pergantian Tahun 2026

2 days ago

Bus Trans Jatim Koridor IV Dilempar Batu di Kawasan JIIPE, Pelaku Terekam CCTV Dua Kali.

2 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?