Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Sarjana ini Ditangkap Polisi Ngaku Dapat dari Tarzan
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Daerah > Sarjana ini Ditangkap Polisi Ngaku Dapat dari Tarzan
DaerahKriminalPeristiwaTNI Polri

Sarjana ini Ditangkap Polisi Ngaku Dapat dari Tarzan

admin 4 years ago 871 Views
Pelaku dan barang bukti yang diamankan

Seputarindonesia.net II SURABAYA-
Jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabayabpada, Selasa 29 Maret 2022 sekira pukul 16.00 WIB, menggrebek rumah di Jalan Dupak Bandarejo, Surabaya dan mengamankan satu orang.

Pria berpendidikan sarjana yang ditangkap berinisial, APF (30), yang tinggal dilokasi kejadian.

Rupanya, sarjana itu diketahui memiliki banyak daun ganja yang akhirnya disita sebagai barang bukti.

Barang bukti yang diamankan, Daun ganja dibungkus plastik klip dengan berat 33,31 gram, 0,51 gram, dua papers Radja Mas, tempat kaca mata, Gunting, Grinder dan 1 lembar kertas, serta botol kaca dan tas kecil warna biru.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri membenarkan jika, anggota menggrebek rumah di Dupak Bandarejo dan petugas berhasil menangkap tersangka APF dgn barang bukti ganja.

Imigrasi Tanjung Perak Hadirkan ‘Easy Paspor’, Urus Paspor Tak Perlu Antri Jauh!
Ksatria Bela Negara Apresiasi Kebijakan Presiden Prabowo dan Menkeu Purbaya atas Pertumbuhan Ekonomi 5,04%
Cengkeh Ekspor Diduga Tercemar Radioaktif Cesium-137 Dibongkar di Surabaya, KLHK Koordinasi dengan BRIN
Dukungan Lembaga Bela Negara untuk Prabowo: Kelembagaan Ksatria Bela Negara Siap Dilibatkan dalam Pemberantasan Korupsi
Isu Kontaminasi Radioaktif: Terminal Petikemas Surabaya Pastikan Pelabuhan Tanjung Perak Tetap Beroperasi Normal.

“Dari keterangan tersangka, bahwa narkotika jenis ganja tersebut didapatkan dengan cara membeli dari seorang laki-laki yang dipanggil Tarzan (DPO),” kata Daniel, Senin (8/5/2022).

Lanjut Kasat, pelaku membelinya dengan harga Rp.1.000.000, dan sudah membeli sebanyak 5 kali, dengan tujuan untuk dimiliki.

Kini, pelakunya sudah mendekam dalam penjara karena tindak pidana Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal111 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

TAGGED: ganja, Peristiwa, polrestabessurabaya, sabu
admin May 9, 2022
Previous Article Kanit Lantas Polsek Sawahan bersama 3 Pilar Berikan Himbauan dan Bagikan Masker
Next Article Irjen Pol Eky Hery di Bungkul, Tinjau Pospam dan Cek Vaksinasi

Berita Lainnya

Imigrasi Tanjung Perak Hadirkan ‘Easy Paspor’, Urus Paspor Tak Perlu Antri Jauh!

4 days ago

Ksatria Bela Negara Apresiasi Kebijakan Presiden Prabowo dan Menkeu Purbaya atas Pertumbuhan Ekonomi 5,04%

5 days ago

Cengkeh Ekspor Diduga Tercemar Radioaktif Cesium-137 Dibongkar di Surabaya, KLHK Koordinasi dengan BRIN

6 days ago

Dukungan Lembaga Bela Negara untuk Prabowo: Kelembagaan Ksatria Bela Negara Siap Dilibatkan dalam Pemberantasan Korupsi

1 week ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?