SUMENEP-Pria inisial MA (30) yang merupakan warga asal Dusun Tengah Desa Bilis-Bilis, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep dibekuk polisi lantaran terlibat kasus tindak pidana penculikan dan kekerasan terjadi di wilayah hukum Polres Sumenep.
Penangkapan terhadap tersangka kasus tindak pidana tersebut dibenarkan oleh Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti. Pelaku ini turut serta penganiayaan yang menyebabkan korban alami luka-luka.
Kejadiannya didepan toko milik korban S (26) yang letaknya di Dusun Somie RT/RW 02/03 Desa Pabian Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep pada, Minggu 24 Juli 2022 sekira pukul 10.00 Wib.
“MA berhasil di ringkus di pulau Mamburit Desa Kalisangka, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep Madura pada Selasa, 9 Agustus 2022 sekira puk 15.00 WIB,” kata Kasihumas, Kamis (11/7/2022).
Kejadiannya, pada Rabu t24 Juli 2022, sekira pukul 10.00 Wib, pelaku melakukan terjadi tindak pidana turut serta melakukan penculikan dan kekerasan dilakukan oleh B bersama kawan-kawannya dan korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke kepolisian.
Setelah menerima laporan, anggota Reskrim langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi yang diketahui tersangka B bersama MA dan seorang temannya lagi yang belum diketahui namanya.
“Korban S mengalami luka di kepala bagian atas, Luka robek pada punggung tangan kiri, Luka robek pada tangan kanan, luka lecet pada dahi, dan lecet didekat bibir bagian kanan, serta bengkak bagian wajah,” tambah Kasihumas.
Sementara itu Tersangka B dan seorang temannya saat ini belum diketahui keberadaannya dan ditetapkan DPO. Barang bukti pakaian yang di gunakan MA saat itu telah dibuang kelaut sehingga akan dilakukan pencarian yang menjadi hambatan.
Polisi juga mengamankan
barang bukti 1 unit mobil Toyota Avanza warna putih tanpa plat nomor dan pakaian milik korban S.
Akibat perbuatannya, MA di jerat dalam Pasal 328 KUHP dan Pasal 170 ayat (2) ke 1e KUH Pidana dan Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 KUHP. (hen)