Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Sasar Ojol Ngalong, Empat Pelaku Curanmor Dibekuk Polrestabes Surabaya
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Sasar Ojol Ngalong, Empat Pelaku Curanmor Dibekuk Polrestabes Surabaya
KriminalPeristiwaTNI Polri

Sasar Ojol Ngalong, Empat Pelaku Curanmor Dibekuk Polrestabes Surabaya

admin 3 years ago 762 Views
Wakapolrestabes Surabaya berikut tempat pelaku pencurian kendaraan bermotor

Seputarindonesia.net II SURABAYA- Menyasar ojek online (Ojol) yang mencari penumpang malam hari (Ngalong) empat pelaku pencuri kendaraan bermotor (curanmor) dibekuk polisi.

Aksi keempatnya sempat terekam kamera pengawas atau CCTV, di Jalan Mayjen Sungkono Surabaya.

Pelakunya, JMH, (21) warga Jalan Putat Gede Timur, Surabaya, LE, (22), warga Jalan Kupang Gunung, Surabaya, TS, (23), warga Jalan Wonokitri, Surabaya, dan MFF, (21) warga Wonokitri, Surabaya.

Selain pelaku polisi juga turut mengamankan barang bukti, 1 Bilah senjata tajam, 1 Potong kaos. 1 buah mata bor. 4 unit handphone. 1 buah senjata tajam jenis pisau. 1 buah senjata tajam jenis sangkur beserta sarungnya, 1 Unit handphone, 1 Potong kaos warna biru. 1 Unit sepeda motor merk Yamaha Mio, dan 1 Potong Sweater warna merah.

Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo mengatakan,berawal dari kejadian pada tanggal 28/06/2022, salah satu pelaku W (DPO), saat itu butuh uang kemudian W mengajak MFF, selanjutnya MFF mengajak TS dan JMH untuk mencuri kendaraan bermotor.

DLH Surabaya Pastikan Truk Sampah Tabrak Pemotor Bukan Milik Pemkot
Harkitnas, Pemkot Surabaya Ajak Warga Siapkan Masa Depan Generasi Penerus
Kisah Sukses dan Berliku Iwan Sunito, Apa yang Harus Dipelajari Investor?
Sepak Terjang Iwan Sunito, Jadi Pengusaha Sukses Bidang Property di Luar Negeri
Pemprov Jatim dan Driver Ojol Sepakati Penghentian Sementara Tarif Promo Aplikasi

“Di Surabaya, 4 pelaku tersebut, telah beraksi melakukan kejahatannya di beberapa TKP sejak 28 Juni 2022 s/d 30 Juni 2022,” kata Hartoyo, Kamis (7/7/2022).

Para pelaku kembali melakukan aksi kejahatannya lagi pada tanggal 29 Juni 2022 sekitar 23.00 Wib, mereka mutar-mutar untuk mencari sasaran kembali dan pada tanggal 30 Juni 2022 sekitar 01.45 Wib, disekitar Jalan Menganti Babatan, Kelurahan, Babatan, Kecamatan, Wiyung, Surabaya.

Dijelaskan Hartoyo, Ketika beraksi para pelaku tersebut menggunakan dua sepeda motor dengan posisi TS sebagai joki yang dibonceng oleh LE, sedangkan MFF sebagai joki sepeda motor (Milik MFF) membonceng JMH dan membonceng WMP, untuk mencari mangsa di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.

“Ketika pelaku melintas di sekitar Halte bus depan Darmo Park 2, Jalan Mayjen Sungkono Surabaya, pelaku menemukan sasaran empuk yang saat itu korbannya, mengendarai sepeda motor Honda waktu itu korban sendirian,” tambahnya.

Aksi TS dan LE, saat melakukan perampasan kendaraan bermotor mereka sengaja membayang-bayangi korbannya, dengan rekannya MFF, JMH dan WMP berperan untuk memepet korbannya, sedangkan WMP berperan menodongkan pisau kepada korban dan JMH sebagai merampas motor korbannya, dan setelah berhasil para pelaku tersebut kabur.

Setelah berhasil melakukan aksinya perampasan motor, kemudian motor tersebut di jual kepada orang lain, dengan harga Rp.800.000. Para pelaku mendapatkan bagian masing-masing sebesar Rp.100.000, untuk sisanya dibuat senang-senang.

“Mereka mendapat sasaran dua orang korban berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Mio J, cara yang sama kedua pelaku TS dan LE membayang – bayangi korban, kemudian ketiga pelaku MFF, JMH dan WMP berperan memepet korbannya, selanjutnya WMP menodongkan pisau kepada korban,” pungkas Hartoyo.

Sementara Kasat reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal mengatakan, selanjutnya korban lari ketakutan, dan sepeda motor merk Yamaha Mio J, dibawa kabur oleh WMP, dan sekitar 03.30 Wib, MFF memberi kode kepada WMP ada gambaran bahwa barang yang bisa diambil berupa 1 Tas warna coklat, yang isinya menurut keterangan WMP adalah 1 Unit handphone merk OPPO lalu dirampas.

Kemudian anggota opsnal jatanras menemukan bukti petunjuk para pelaku, melalui camera CCTV yang berada di seputaran Jalan Mayjend Sungkono setelah mendapatkan data para pelaku anggota opsnal jatanras langsung melakukan penangkapan kepada para pelaku tersebut.

Akibatnya perbuatannya kini pelaku ditahan di Mapolrestabes Surabaya dan dijerat Pasal 365 junto Pasal 65 KUHP, terkait pencurian dengan kekerasan.(*)

TAGGED: curanmor, Curimotor, Jatanras, ojol, Pencurian
admin July 7, 2022
Previous Article Catut HMI, Indirwan Kecam Seruan Mengatas Namakan Cipayung
Next Article Dandim 0826 Pamekasan ngopi santai Bersama Awak Media

Berita Lainnya

DLH Surabaya Pastikan Truk Sampah Tabrak Pemotor Bukan Milik Pemkot

7 hours ago

Harkitnas, Pemkot Surabaya Ajak Warga Siapkan Masa Depan Generasi Penerus

7 hours ago

Kisah Sukses dan Berliku Iwan Sunito, Apa yang Harus Dipelajari Investor?

8 hours ago

Sepak Terjang Iwan Sunito, Jadi Pengusaha Sukses Bidang Property di Luar Negeri

14 hours ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?