Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Satpam di Surabaya Dipenjara Karena Kasus ini
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Satpam di Surabaya Dipenjara Karena Kasus ini
KriminalPeristiwaTNI Polri

Satpam di Surabaya Dipenjara Karena Kasus ini

admin 4 years ago 797 Views
Pengedar sabu didampingi Polwan Polrestabes Surabaya

SURABAYA – Petugas keamanan (Satpam) Outsourcing ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polrestabes Surabaya, lantaran menjadi pengedar Narkoba.

Satpam tersebut diketahui berinisial MT (33),asal Jalan KH. Abu Sofyan Wetan, kel. Karanganyar, Sedati, Sidoarjo.

Lagi, berkat peran serta masyarakat yang ikut membantu dalam pemberantasan narkotika dengan memberikan info sangat membantu aparat penegak hukum.

“Tersangka ditangkap saat berada didalam kamar rumahnya,” jelas Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, Selasa (4/10/2022).

Dari hasil penangkapan terhadap tersangka, lanjutnya, petugas mengamankan barang bukti sebelas poket plastik siap edar dengan berat 17,58 gram.

Pengukuhan Pengurus DPC FPPI Surabaya, Wisnu Wardana Resmi Jabat Ketua
Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan
“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan

“Selain mengamankan puluhan poket sabu-sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa,1 buah timbangan, 1 buah buku tabungan BCA dan 3 handphone.

Dari hasil penyidikan, tersangka mengaku barang sabu tersebut milik seorang berisial berinisal AZ alias Pohong yang saat berada di dalam Lapas.

Sabu diranjau di depan gang sebelah toko di Kletek Sidoarjo dengan posisi barang berada dalam 1 (satu) bungkus plastic yang dimasukkan ke dalam bungkus kopi seberat ± 30 gram.

“Kini tersangka harus merasakan pengapnya hidup didalam penjara. Dan akan diberikan sangsi Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Daniel.(*)

TAGGED: Jualsabu, kurirsabu, lapas, polrestabessurabaya, Satresnarkoba
admin October 4, 2022
Previous Article Ini Jambret Asal Bangkalan, Dikejar Warga Lalu Terjun ke Sungai
Next Article Tidak Ada ETLE Statis, Polisi Sampang Tetap Kedepankan Teguran Humanis

Berita Lainnya

Pengukuhan Pengurus DPC FPPI Surabaya, Wisnu Wardana Resmi Jabat Ketua

19 hours ago

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

6 days ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

1 week ago

Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?