SURABAYA,SEPUTARINDONESIA.NET – Sehubungan dengan Hari Pemungutan Suara Pilkada yang ditetapkan sebagai hari nasional, pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Colombo, Simling (SIM Keliling), SIM Cak Bhabin, dan SIM Corner (Siola, Praxis TP, BGJ, Golden City, Kaza City) akan diliburkan pada Rabu, 27 November 2024. Pelayanan akan dibuka kembali pada Kamis, 28 November 2024.

Hal ini disampaikan oleh Kanit Regident, AKP Sigit juga memberikan informasi penting terkait perpanjangan SIM bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 27 November 2024. “Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 27 November 2024, dapat diperpanjang pada tanggal 28 November 2024,” jelas AKP Sigit.
Lebih lanjut AKP Sigit menambahkan, “Apabila tidak diperpanjang sampai dengan tanggal 28 November 2024, SIM dinyatakan tidak berlaku dan harus melalui proses pembuatan SIM baru.” Artinya, perpanjangan SIM hanya dapat dilakukan pada tanggal 28 November 2024. Setelah tanggal tersebut, pelayanan tetap tersedia, namun pemegang SIM harus membuat SIM baru, bukan perpanjangan.
AKP Sigit menghimbau masyarakat untuk mengatur waktu perpanjangan SIM agar tidak terlambat. Ia juga mengingatkan pentingnya selalu membawa dokumen yang dibutuhkan untuk mempermudah proses perpanjangan atau pembuatan SIM baru.