PAMEKASAN– Tempat kost di Pamekasan dirazia oleh Satpol PP dalam operasi rutin yang dilaksanakan dalam upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda), guna antisipasi akan maraknya tempat kos, baik itu yang berijin, sedang dalam proses perijinan maupun yang tidak memiliki ijin.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Pamekasan Syaiful Amin melalui Kasi Penyelidikan dan Penyidikan M. Hasanurrahman mengatakan, pihaknya akan terus melakukan razia ke sejumlah tempat kost, seperti yang dilaksanakan menjelang tutup tahun 2022.
” Kami melakukan razia ini sesuai dengan kegiatan Penegakan Perda Kab. Pamekasan No. 14 Tahun. 2014 dan Perbup Pamekasan No. 76 Tahun 2017 tentang Tata Kelola Hotel, Penginapan dan Rumah Kos”,ujarnya, Senin (21/11/2022).
Kegiatan ini, menurut Ainur Kasi Penyelidikan dan Penyidikan dilaksanakan minimal Tiga (3) kali dalam seminggu untuk penegakan Perda tersebut bagi penghuni Hotel dan Tempat Kos.
“Dalam pelaksanaan razia kami bersyukur tidak ditemukan kegiatan prostitusi di wilayah Kabupaten Pamekasan, dan dari hasil sidak yang dilakukan ke tempat kos maupun sejumlah penginapan di Pamekasan,” tambah dia.
Ainur, berharap, kegiatan penertiban ini berharap partisipasi masyarakat yang melihat di sekitarnya ada orang yang kos maupun menempati rumah kontrakan, apabila di curigai hendaknya koordinasikan dengan petugas.
“Jadi, kami harapkan bantuan dan partisipasinya masyarakat untuk pro aktif apabila ada kejadian yang mencurigakan seperti itu,” imbuhnya.
Dalam pelaksanaan kegiatan ini sebagaimana amanat Perda dan Perbup ada peran RT/RW, Kades/Lurah dan masyarakat juga berperan aktif untuk menjaga Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat untuk meminimalisir adanya pelanggaran Perbup No. 76 Tahun 2016.
Bagi pemilik usaha harus memiliki tanggungjawab untuk mencegah pelanggaran syariat dan bukan hanya menyewakan dan lepas kontrol. Dalam razia tersebut tak ditemukan yang melanggar penegakan Perda (Nihil). (Iffa)