SURABAYA– Dua orang pelaku kurir dan pengedar narkotika jenis tanaman ganja jaringan Aceh Sumatera diringkus anggota Unit 1 Satnarkoba Polrestabes Surabaya.
Dari tangan keduanya, petugas menyita 3 kilogram daun ganja yang akan diedarkan ke wilayah Surabaya dan sekitarnya.
Kedua pelaku yakni Muhammad Arif (25) warga Karangrejo 6-B , kec. Wonokromo, Surabaya dan Achmad Badrus (48) warga Katerungan, kec. Krian, Sidoarjo.
Wakasatnarkoba Polreatabes Surabaya Kompol Fadilah Pinara menyebutkan, penangkapan dari kedua pelaku kurir dan pengedar ini berawal dari informasi dari hasil pengungkapan kasus yang dilakukan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Anggota kemudian melakukan tindakan pengungkapan dan penyelidikan lebih lanjut.
“Aakhirnya, pada Jumat 03 Maret 2023 sekira pukul 17.00 WIB, anggota Unit 1 berhasil menangkap kedua pelaku ini di wilayah Karangrejo 6-B Surabaya,” katanya kepada media ini, Senin (20/3/2023).
Dari kedua kedua pelaku ini anggota berhasil mengamankan barang bukti tiga bungkus narkotika jenis ganja dengan berat total 2.777 gram.
Lebih lanjut Wakasatnarkoba menjelaskan, kedua tersangka mendapat perintah melalui telepon dari AJ (DPO) untuk menerima paketan melalui jasa pengiriman berupa narkotika jenis ganja.
Selanjutnya, dua bungkus ganja diserahkan kepada pembeli sedangkan satu bungkus ganja merupakan pembelian dari tersangka AB. Maksud tujuan tersangka melakukan adalah dijanjikan akan diberi upah berupa uang.
“Hasil interogasinya, kedua tersangka melakukan praktek jual beli narkotika dikarenakan himpitan ekonomi dan mendapatkan komisi sebesar Rp. 1.000.000, setiap pengiriman,” pungkas Fadilah.
Atas perbuatannya,kedua pelaku dijerat pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, Ancaman hukuman Pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup/ hukuman mati. (*)