SEPUTARINDONESIA.NET– Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polda Jatim, membekuk satu pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada, Rabu 05 Januari 2022 pukul 15.00 WIB.
Pemuda yang ditangkap didepan rumah yang beralamatkan di Jalan Tambak Asri Dahlia Kelurahan Morokrembangan Surabaya itu berinisial VA alias M (22).
Darinya, diamankan barang bukti berupa, dompet kecil warna biru, 2 poket klip plastik kecil Narkotika jenis sabu dengan berat 0,84 gram, 0,40 gram, sekrop yang terbuat dari sedotan pastik, Hand Phone merk Samsung Tipe J7 warna Gold dan uang tunai sebesar Rp. 700.000.
“Peran serta serta informasi dari masyarakat yang membuat petugas berhasil membekuk pelaku penyalahgunaan narkotika ini. Informasi yang masuk lalu ditindaklanjuti hingga dilakukan penangkapan,” kata AKP Hendro Utaryo, Kasat Resnarkoba Polres Tanjung Perak, Sabtu (8/1/2022).
Lanjut Hendro, pelaku ditangkap saat anggota Satreskoba Polres Perak melakukan pengawasan dan pemantauan peredaran gelap Narkotika juga informasi tentang adanya orang yang menyalahgunakan sabu.
Ketika diduga pelaku berada didepan rumah yang beralamatkan di Tambak Asri Dahlia langsung dilakukan penangkapan.
“Ketika dilakukan penggeledahan terhadap VA Alias M ditemukan barang bukti dua poket sabu-sabu dalam paket hemat itu,” tambahnya.
Selanjutnya, terhadap VA beserta barang buktinya dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses pnyidikan lebih lanjut.
Kini pelakunya mendekam dalam penjara, Polisi akan menjerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)