SURABAYA– Sepasang suami istri sirih diamankan dalam kamar kost didaerah Lebo Agung Surabaya, lalu dikembangkan oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Sepasang sirih, HBP (28) laki-laki asal Jalan Pandegiling Surabaya dan ATN (25) Perempuan asal Jalan Bogen Surabaya mengaku mempunyai jaringan lain yang juga pemasok narkotika.
Dari ocehan paautri itu, lalu dibekuklah FA (25) dan DD (26) keduanya asal Jalan Pandegiling Surabaya pada, Kamis, 8 Desember 2022 sekira pukul 18.00 WIB, menyeret pelaku lainnya.
Setelah itu dilakukan introgasi oleh petugas terhadap tersangka kemudian mengakui telah menitipkan narkotika jenis sabu ke Tersangka lain yakni Tersangkanya, SM (45), perempuan, warga Jalan Pandegiling Surabaya.
Anak Buah AKBP Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya akhirnya membekuk tersangka SM dirumah Pandegiling Surabaya, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 21 poket sabu dan uang tunai 1 juta rupiah.
“Ini adalah pengembangan dari pengakuan sepasang suami istri yang lebih dulu kita amankan. Dalam penyidikan, mereka mengakui mempunyai jaringan yakni tiga tersangka ini,” kata AKBP Daniel, Jumat (13/1/2023).
Daniel Kasat Resnarkoba merinci, barang sabu yang disita dengan berat masing-masing, 0,38 gram, 0,39 gram, 0,39 gram, 0,40 gram 0,41 gram, 0,42 gram, 0,42 gram, 0,42 gram, dan 0,49 gram,.
Bungkusan kedua dengan berat 0,39 gram, 0,39 gram, 0,40 gram, 0,40 gram, 0,40 gram, 0,44 gram, 0,44 gram, 0,57 gram. Dalam bukusan ketiga masing-masing, 0,71 gram, 1,24 gram, 1,20 gram, dan 1,29 gram.
“Anggota menemukan barang bukti dibawah kasur dalam kamar dan sedianya akan dijual kembali,” imbuh AKBP Daniel.
Mereka dalam keterangan mwngatakan, narkotika jenis sabu itu didapat dari orang inisial HBP, yang lebih dulu dibekuk pada, Rabu 7 Desember 2022 lalu.
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya akan menjerat ketiga pelaku dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)