SURABAYA-Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali melakukan penertiban terhadap usaha barang bekas yang berada di sisi barat bantaran Sungai Kali Tebu, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, Rabu (14/8/2024). Penertiban ini dilakukan karena menimbulkan kemacetan.
Penyebabnya adalah terjadi penyempitan jalan, akibat peletakan barang-barang bekas yang berada di bahu jalan. Selain itu, pemkot juga melakukan pelebaran jalan guna mengurai kemacetan di kawasan tersebut.
Seksi Ketentraman dan Ketertiban Bangunan, Kelurahan Bulak Banteng Surabaya, Pieter Frans Rumaseb menyampaikan, sebelum dilakukan penertiban, Satpol PP Surabaya telah melakukan sosialisasi kepada para pemilik usaha. Sosialisasi pertama dilakukan pada 9 Juli 2024, lalu dilanjutkan pada sosialisasi kedua pada 16 Juli 2024.
Bahkan, sebelum melakukan penindakan, Satpol PP Surabaya juga telah memberikan tenggang waktu kepada para pemilik usaha untuk menertibkan barang-barang bekas miliknya secara mandiri.
“Kami beri waktu satu minggu setelah sosialisasi untuk menata dan memindahkan barang mereka masing-masing. Saat sosialisasi, kami juga melakukan penertiban dan mengangkut beberapa barang yang tidak diperlukan,” kata Pieter.
Pieter melanjutkan, penertiban di sekitar bantaran Sungai Kali Tebu tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti aduan warga terkait kemacetan dan penyempitan jalan akibat peletakan barang-barang bekas yang berada di bahu jalan.
“Kami sudah menerima banyak aduan dari masyarakat, mulai dari kemacetan yang sering terjadi pada jalanan ini, juga tingginya tumpukan barang-barang bekas. Seperti palet dan tong yang berada di bahu jalan, dikhawatirkan jatuh dan membahayakan para pengguna jalan,” lanjutnya.
Selain disebabkan oleh banyaknya barang-barang bekas yang memakan badan jalan, terdapat banyaknya mobil yang terparkir di sekitar bantaran Sungai Kali Tebu. Hal ini juga menyebabkan kondisi di wilayah tersebut menjadi tidak tertata.
“Di tepi bantaran Sungai Kali Tebu terdapat taman, namun setelah kami cek ternyata kondisinya rusak. Sehingga kami lakukan penertiban di wilayah ini untuk mengantisipasi para pemilik usaha maupun warga, agar tidak kembali parkir liar di dekat bantaran Sungai Kali Tebu,” terangnya.
Penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Surabaya dengan cara persuasif dan humanis. Satpol PP Surabaya terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada RT dan RW, serta masyarakat.
“Masyarakat juga turut menyaksikan proses penertiban, dan respon dari masyarakat mendukung, terlebih karena rata-rata yang memiliki usaha barang bekas ini hampir sebagian besar bukan warga dari Bulak Banteng,” jelasnya.
Pieter menegaskan, jika setelah dilakukan penertiban masih ditemukan adanya pelanggaran, maka Satpol PP Surabaya akan segera melakukan tindakan tegas kepada para pelanggar tersebut.
“Kita akan pantau terus selama pekerjaan penataan jalan ini dilakukan, begitu ditemukan warga yang menaruh barang di lokasi yang sudah ditertibkan, kita tindak tegas,” tegasnya.
Selain itu, Pemkot Surabaya juga melakukan pelebaran jalan di sekitar Sungai Kali Tebu. Dengan demikian, jalan yang semula hanya satu jalur, akan dibuat menjadi dua jalur. Pelebaran jalan tersebut bertujuan untuk mengurangi kepadatan arus lalu lintas dari arah Suramadu.
“Pelebaran jalan ini dimaksudkan untuk mengurangi kepadatan arus lalu lintas pada Traffic Light (TL) Jalan Tuwowo Surabaya,” ungkapnya.
Ia berharap, penertiban yang dilakukan Satpol PP Surabaya dapat mengurangi kemacetan di sekitar Sungai Kali Tebu tersebut. Pieter juga mengimbau agar warga ikut serta memperhatikan kebersihan lingkungannya dan sungai, seperti tidak membuang sampah ke sungai.
“Karena dengan kita menjaga kebersihan sungai, bisa jadi ke depannya Sungai Kali Tebu ini dapat menjadi area wisata di sekitar wilayah Surabaya Utara ini,” ujarnya.
Selain dilakukan penertiban, juga dilakukan perataan jalan serta perampingan pohon di wilayah yang telah ditertibkan tersebut. “Hari ini ada rekan-rekan dari DSDABM dan DLH mulai mengangkut material yang disiapkan untuk perataan serta pengaspalan jalan ini,” pungkasnya. (irm)