Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Sedang Asyik Pesta, Pasutri ini Digrebek Polisi
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Sedang Asyik Pesta, Pasutri ini Digrebek Polisi
KriminalPeristiwaTNI Polri

Sedang Asyik Pesta, Pasutri ini Digrebek Polisi

admin 3 years ago 794 Views
Pasutri di Surabaya yang ditangkap karena sabu

Seputarindonesia.net II SURABAYA-
Sedang asyik berpesta, pasangan suami istri (pasutri) di Surabaya digrebek polisi. Keduanya diamankan bukan tanpa sebab, saat dilakukan penangkapan, pasutri itu diduga sedang pesta narkoba.

Pasutri itu, SI, (37) Perempuan, asal Tenggumung, Wonokusumo, Semampir, Surabaya dan suaminya MA (31) asal Kapas Madya Surabaya.
Keduanya diamankan di Jalan Wonokusumo Jaya Gang VI-A Kel. Pegirian Kec. Semampir, Surabaya.

Dari SI dan suaminya, Polisi mengamankan barang bukti, seperangkat alat hisab Sabu / Bong, pipet kaca yang didalamnya diduga berisi Narkotika sabu dengan berat bruto 1,71 gram, klip plastik kosong, korek api gas, serta 2 Handphone.

Kapolsek Semampir, Kompol Ari Bayu Aji mengatakan, adanya informasi dari masyarakat, pada, Sabtu 28 Mei 2022 sekira pukul 18.00 WIB unit Reskrim Polsek Semampir langsung menuju Wonokusumo Jaya Gang VI-A.

“Info yang kami terima, terdapat orang yang sedang pesta sabu, selanjutnya Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan pemantauan dilokasi,” jelas Kompol Ari Bayu, Selasa (31/5/2022).

Polisi Gagal Geledah Gudang UD Sentosa Seal, Di Duga Ijazah 51 Karyawan Masih Ditahan.
Ansor Lawyers Club Resmi Diluncurkan, Siap Beri Layanan Hukum Gratis di Sidoarjo
Siswa SMP Tersengat Listrik di Rooftop SMA Frateran Surabaya, Pihak Sekolah Sebut Musibah.
Tim Inafis Datang Lalu Batal Olah TKP, Keluarga Sujud Memohon Keadilan Kepada Presiden Hingga Kapolri.
Bos Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, Resmi Tersangka Kasus Perusakan Mobil

Begitu penyelidikan dilakukan, ternyata benar adanya, Unit Reskrim langsung masuk gang sempit dan menuju ke lokasi hingga menemukan 1 orang perempuan yang sedang memakai sabu.

Selanjutnya tersangka diamankan dibawa ke Polsek Semampir proses penyidikan lebih lanjut. Kepada petugas, tersangka SI mengaku, bahwa barang tersebut diperoleh dari seseorang yang bernama MA dengan cara membeli 1 poket kecil seharga Rp.100.000.

Dalam pengembangan, anggota Unit Reskrim Polsek Semampir akhirnya dapat mrmbekuk MA yang saat itu berada dalam rumah kosnya. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

TAGGED: Peristiwa, pestasabu, polseksemampir, sabu
admin May 31, 2022
Previous Article Deklarasikan Perang Melawan Narkoba, Sinergi P4GN dan Kanwil Kemenkumham Jatim
Next Article Tahun ini, Kasus Yang Menonjol di Madiun Terungkap dalam Pekat Semeru

Berita Lainnya

Polisi Gagal Geledah Gudang UD Sentosa Seal, Di Duga Ijazah 51 Karyawan Masih Ditahan.

23 hours ago

Ansor Lawyers Club Resmi Diluncurkan, Siap Beri Layanan Hukum Gratis di Sidoarjo

1 day ago

Siswa SMP Tersengat Listrik di Rooftop SMA Frateran Surabaya, Pihak Sekolah Sebut Musibah.

6 days ago

Tim Inafis Datang Lalu Batal Olah TKP, Keluarga Sujud Memohon Keadilan Kepada Presiden Hingga Kapolri.

7 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?