SEPUTARINDONESIA.NET– Menyedihkan, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial AA (31), warga Kampung Bumi Sari, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.
Ibu muda itu ditangkap, Sabtu (11/12/2021), pukul 15.00 WIB lalu, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Bumi Sari.
“Petugas kami berhasil menangkap seorang IRT yang memiliki dan menyalahgunakan narkotika jenis sabu di rumahnya yang ada di Kampung Bumi Sari,” ucap Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Senin (13/12/2021).
Dari rumah IRT tersebut, lanjut AKP Anton, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,45 gram, satu lembar kertas timah rokok berwarna merah, dan satu buah tabung kaca pyrex.
Anton menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Rawa Pitu. Informasi yang didapat bahwa seorang IRT di Kampung Bumi Sari menjadikan rumahnya sebagai tempat transaksi narkotika.
“Di rumah tersebut, saat dilakukan penggeledahan berhasil disita barang bukti berupa narkotika jenis sabu,” tambahnya.
Saat ini IRT tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)